Cianjurekspres.net - Kabar dipecatnya salah seorang perawat non-PNS di RSUD Sayang Cianjur berinisial RS sampai ke telinga Pengurus DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Cianjur.
Informasi yang dihimpun cianjurekspres.net, RS merupakan perawat di Ruang Markisa diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Sayang nomor 888/Kep/30/RSUD/2020 tertanggal 13 Juli 2020 ditandatangani langsung Direktur Utama RSUD Cianjur, Ratu Tri Yulia Herawati.
Dimana salah satu poinnya Pasal 14 huruf B angka 16 Perbup Cianjur Nomor 28 Tahun 2019, pemberhentian pegawai non-PNS dilakukan secara tidak hormat apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Wakil Ketua II DPD PPNI Cianjur Edi Sutanto mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Ketua DPK RSUD Sayang. Mengingat terus menimbang dan mempelajari SK tersebut mungkin kita juga perlu klarifikasi jangan sampai ada pemutusan sepihak.
"Kami akan menempuh prosedur yang biasa yang ada dalam draft lembaga kami profesi PPNI dengan tahap-tahap klarifikasi harus mempunyai data hasil investigasi lapangan. Rencana jam 13.00 Wib kami akan bertemu langsung saudari Risma. Mudah-mudahan ini hanya satu kali pengalaman seperti ini jangan sampai menimpa karyawan lainnya," katanya kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Edi berharap, keputusan ini bisa dipertimbangkan kembali mengingat undang-undang ketenagakerjaan sifatnya non PNS langkah-langkah teguran ada tahapannya yaitu SP1, SP2 dan SP3 serta ini perlu di konfirmasi ke jajaran direksi RSUD Sayang.
"Bertemu dengan jajaran direksi kami akan mengumpulkan dulu data setelah hasil pertemuan