JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa 27 Mei 2025. MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta. BACA JUGA:Jusuf Kalla: Masjid di Indonesia Perlu Perhatian Lebih dari Pemerintah BACA JUGA:6 Media Disway Group Raih SPS Awards 2025 Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Sejatinya, konstitusi tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. "Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta," imbuh Enny. BACA JUGA:Jamaah Diimbau Manfaatkan Alat Pelindung Diri untuk Atasi Cuaca Panas BACA JUGA:Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada Menurut MK, jika frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri, negara justru mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri telah memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar. Kondisi demikian dinilai oleh Mahkamah bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi. Di sisi lain, MK memahami tidak seluruh sekolah swasta di Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan dasar dapat diletakkan dalam satu kategori yang sama sebab sejumlah sekolah swasta juga menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional yang menjadi nilai jual sekolah tersebut. Sekolah-sekolah seperti itu berpengaruh pada motivasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan dasar. Warga negara yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta dimaksud tidak sepenuhnya dilatarbelakangi atas tidak tersedianya akses ke sekolah negeri. BACA JUGA:Kementerian Kebudayaan Lakukan Kajian Pemugaran Situs Gunung Padang BACA JUGA:Pigai: Pendidikan Siswa Bermasalah di Barak Tak Salahi Standar HAM Dalam konteks itu, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi biaya yang lebih tinggi ketika memutuskan bersekolah di sekolah swasta tersebut. Oleh karena itu, MK meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut. Lebih lanjut Enny mengatakan bahwa bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjamin bahwa sekolah swasta yang memperoleh bantuan pendidikan tersebut dikelola dengan baik. Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi: BACA JUGA:Presiden Resmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah di Bandara Soetta BACA JUGA:Kemenag Imbau Jamaah Haji Waspadai Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi "Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat." Permohonan uji materi ini diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.MK: Negara Harus Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri/Swasta
Selasa 27-05-2025,16:20 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Tags : #sekolah swasta
#sekolah negeri
#sekolah
#satuan pendidikan dasar
#pendidikan dasar
#pendidikan
#pemerintah
#negara
#mahkamah konstitusi (mk)
#konstitusional
#gratis
#diskriminatif
#biaya
#belajar
#beban biaya
#bantuan pendidikan
#amar putusan
Kategori :
Terkait
Senin 02-02-2026,19:00 WIB
Ketua Komisi IV Nilai Perlindungan Anak di Cianjur Belum Berjalan Optimal
Senin 02-02-2026,07:00 WIB
Mendikdasmen Sebut Pemerintah Tengah Cari Solusi Terbaik Bagi Guru PPPK Paruh Waktu
Sabtu 31-01-2026,08:31 WIB
Pemerintah Dorong Penguatan Pengendalian Inflasi serta Siapkan Stimulus HBKN Ramadan dan Idulfitri
Kamis 29-01-2026,10:59 WIB
Pemerintah Perluas Piloting Digitalisasi Bansos
Sabtu 17-01-2026,20:30 WIB
Bupati Cianjur Tegaskan Kasus Bullying Tidak Bisa Dibenarkan
Terpopuler
Selasa 10-02-2026,07:00 WIB
Turnamen U-12 Road to Jabar Jadi Ajang Seleksi Talenta Muda Cianjur
Selasa 10-02-2026,10:20 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Cianjur Ikuti Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas Kanwil Dirjen Imigrasi Jabar
Selasa 10-02-2026,22:00 WIB
Pemkab Cianjur Serahkan Sertifikat Tanah Kas Desa Cimacan, Ini Pesan Bupati
Selasa 10-02-2026,18:36 WIB
Polsek Pacet Cianjur Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Hingga Tewaskan Pemuda
Selasa 10-02-2026,20:30 WIB
Polres dan Dishub Cianjur Gelar Ramp Check Bus di Terminal Pasir Hayam
Terkini
Selasa 10-02-2026,23:00 WIB
Kejari Sambangi SMKN 1 Cianjur Cegah Pelanggaran Hukum di Kalangan Remaja
Selasa 10-02-2026,22:30 WIB
Periksa Kantor Desa Gasol, Itda Cianjur Sita Dokumen Bumdes dan DD
Selasa 10-02-2026,22:00 WIB
Pemkab Cianjur Serahkan Sertifikat Tanah Kas Desa Cimacan, Ini Pesan Bupati
Selasa 10-02-2026,21:30 WIB
Polres Cianjur Intensifkan Pencegahan Travel Gelap Jelang Lebaran
Selasa 10-02-2026,21:15 WIB