Soal Denda Tidak Gunakan Masker, Ini Kata Kang Emil

Senin 20-07-2020,09:17 WIB
Editor : herry

Cianjurekspres.net - Penerapan denda di Jawa Barat bagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), masih menunggu arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara berupa Instruksi Presiden (Inpres).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Pemprov Jabar sendiri terus mematangkan regulasi terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi COVID-19 dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub tersebut pun tidak hanya untuk mengatur penggunaan masker, tapi juga menyangkut protokol kesehatan.

Regulasi tersebut ditargetkan selesai dan berlaku pada Senin, 27 Juli 2020. Dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang. Mulai dari sanksi administrasi sampai denda.

Baca Juga: Lima Daerah Ini Masuk Zona Oranye Covid-19 di Jabar

"Wacana terkait denda masih sesuai rencana (diterapkan) di tanggal 27 (Juli). Kami sedang menunggu arahan dari Mensesneg dalam dua hari ini. Surat Instruksi Presiden terkait sanksi dalam kedisiplinan selama AKB akan diturunkan dari pemerintah pusat kepada kita," ujar Kang Emil, Senin (20/7/2020).(rls/*)

Tags :
Kategori :

Terkait