Budi juga menjelaskan, perbedaan antara madrasah dan SMA/SMK Negeri terletak pada kebijakan anggaran. Madrasah, menurutnya, tidak menerima BPMU sebagaimana sekolah negeri di bawah provinsi, dan untuk kegiatan tambahan sering kali harus menggali dana dari pihak komite secara sukarela.
BACA JUGA:Kemendikdasmen: Dana PIP SMA dan SMK Naik Menjadi Rp1,8 juta
BACA JUGA:Kemendikdasmen: Dana PIP SMA dan SMK Naik Menjadi Rp1,8 juta
“Contoh, untuk pembimbing kegiatan kepramukaan atau kompetisi sains, kami butuh pembimbing dari luar. Honor atau transport mereka harus ditanggung, dan dananya dari sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib,” jelasnya.
Dia menegaskan, meski tanpa sumbangan pun madrasah akan tetap menjalankan program pendidikan sesuai komitmen Kemenag dalam mencerdaskan generasi muda.
“Kami tetap berkomitmen. Walau tanpa anggaran tambahan, program harus tetap berjalan. Ini tantangan bagi madrasah agar bisa bersaing dengan sekolah umum,” tandasnya.