Refleksi Pasca Gerakan Rakyat: Kemandekan Fungsi dan Nilai Pemerintahan

Jumat 05-09-2025,20:02 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Peristiwa gerakan aksi massa pada akhir Agustus 2025 lalu membuat banyak pihak terkejut, sehingga tak salah jika kita merefleksikan apa yang terjadi belakangan ini.

Terlepas dari isu siapa dalang atau aktornya, kita melihat bahwa kejadian yang berlangsung di minggu-minggu terakhir sebagian besar bersifat organik, dipicu oleh ketidakstabilan politik, sosial, dan ekonomi, sehingga memunculkan luapan amarah yang mengkristal dari rakyat Indonesia.

Sebagai orang yang pernah menempuh pendidikan dengan disiplin ilmu pemerintahan, saya melihat sangat penting untuk merefleksikan kembali prinsip-prinsip dasar pemerintahan. pasalnya bisa jadi variabel yang membuat hal itu terjadi akibat kemandekan sistem pemerintahannya, baik dalam tataran praktik maupun dalam penghayatan nilai.

Jika ditinjau dari tata kelola negara, kita sama-sama mengetahui bahwa untuk mengatur, mengolah, dan mengurus urusan rakyat sesuai amanah konstitusi, terdapat sistem yang dianut di dalam sistem pemerintahan kita, yaitu trias politica yang diperkenalkan oleh John Locke dan Montesquieu.

Menurut John Locke dan Montesquieu, substansi trias politica adalah adanya sistem kontrol kekuasaan, dimana setiap pilar kekuasaan saling mengawasi untuk mencegah kesewenang-wenangan.

Dalam keadaan ideal, Legislatif berfungsi memberikan prodak hukum dan kebijakan yang mengindahkan hak-hak kemanusiaan, menganggarkan penggunaan kas negara untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, serta melakukan kontrol pelaksanaan kebijakan maupun penyerapan anggaran terhadap eksekutif.

Kemudian, Eksekutif berperan melaksanakan apa-apa yang sudah menjadi kesepakatan musyawarah berdasarkan keterwakilan di legislator, baik sebagai pengguna anggaran maupun kebijakan.

Sementara Yudikatif menjamin supremasi hukum bagi keseluruhan institusi atau pilar pemerintahan, bahkan dalam terdapat pelanggaran pelanggaran penggunaan anggaran dan lain-lain.

Sistem tersebut kemudian berusaha menafsirkan Pancasila pada sila keempat disebutkan bahwa konsepsi kepemimpinan di Indonesia adalah “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”

Amanat kedaulatan rakyat yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang. Kedaulatan itu kemudian diwujudkan melalui sistem perwakilan yang diberikan kepada pemimpin yang dipilih secara demokratis dalam sistem pemilu.

Amanat lain yang menjadi bentuk kedaulatan negara sebagai negara hukum juga jelas dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. artinya peran yudikatif juga sangat penting, serta aturan-aturan lain yang mendasari kepastian sistem tata kelola negara Indonesia yang baik sesuai amanah konstitusional.

Namun, apa yang terjadi belakangan ini justru menunjukkan adanya kemandekan sistem, dimana sebagian kepemimpinan nasional tidak mengindahkan prinsip-prinsip trias politica.

Dari dasar itu, ketika muncul adagium di masyarakat atau di sosial media yang mengatakan, "Negara Sedang Tidak Baik-Baik Saja,” maka jelas ada sistem yang tidak berjalan secara normatif maupun substantif dalam pelaksanaan prinsip trias politica.

Salah satu yang menjadi pemicu dan sangat nampak disoroti masyarakat belakangan ini diantaranya fungsi legislasi, yang akan saya coba urai.

pertama, Legislatif sebagai pembuat legislasi. dalam pungsi ini sebagaimana saya uraikan di atas, seharusnya para pemangku kekuasaan dan perwakilan rakyat, sangat memperhatikan kepentingan rakyat sebagaimana dimandatkan, namun dalam kenyataannya tidak mampu menghasilkan aturan yang memadai untuk kesejahteraan rakyat.

Tags :
Kategori :

Terkait