Cianjurekspres.net - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) diperpanjang sampai 16 Agustus 2020. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Kamis (30/7/20). Baca Juga: Puluhan Orang Positif Covid-19, Sekda Jabar Bantah Gedung Sate Masuk Klaster Perkantoran Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah. "Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Jumat (31/7/20). Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pakai masker, jaga jarak, sampai terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). "Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," ucapnya. Daud mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi. Selain itu, kata Daud, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Nomor:443/Kep.420-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar kawasan Bodebek sampai 29 Agustus 2020. Masa AKB tahap pertama sendiri berakhir pada 31 Juli 2020. Guna AKB berjalan optimal, Daud meminta kepada kepala daerah di 22 kabupaten/kota yang memberlakukan AKB berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB. "Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19," kata Daud.(rls/*)
PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Sampai 16 Agustus 2020
Sabtu 01-08-2020,04:27 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,21:30 WIB
Ribuan Guru Honorer di Cianjur Menanti Kepastian Status
Senin 11-05-2026,20:30 WIB
Ratusan Atlet Cianjur Jalani Tes Fisik dan Kesehatan Jelang Porprov XV
Senin 11-05-2026,21:00 WIB
Pelajar Cianjur Unjuk Bakat di Ajang Talenta Siswa 2026
Senin 11-05-2026,20:00 WIB
Cegah Penyebaran Virus Hanta, Dinkes Cianjur Ingatkan Pentingnya Pola Hidup Bersih
Senin 11-05-2026,19:30 WIB
Pemancing Ditemukan Tewas di Waduk Cirata Cianjur
Terkini
Senin 11-05-2026,22:00 WIB
DPKHP Klaim Hewan Kurban di Cianjur Aman untuk Dikonsumsi
Senin 11-05-2026,21:30 WIB
Ribuan Guru Honorer di Cianjur Menanti Kepastian Status
Senin 11-05-2026,21:00 WIB
Pelajar Cianjur Unjuk Bakat di Ajang Talenta Siswa 2026
Senin 11-05-2026,20:30 WIB
Ratusan Atlet Cianjur Jalani Tes Fisik dan Kesehatan Jelang Porprov XV
Senin 11-05-2026,20:00 WIB