Cianjurekspres.net - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) diperpanjang sampai 16 Agustus 2020. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Kamis (30/7/20). Baca Juga: Puluhan Orang Positif Covid-19, Sekda Jabar Bantah Gedung Sate Masuk Klaster Perkantoran Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah. "Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Jumat (31/7/20). Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pakai masker, jaga jarak, sampai terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). "Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," ucapnya. Daud mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi. Selain itu, kata Daud, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Nomor:443/Kep.420-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar kawasan Bodebek sampai 29 Agustus 2020. Masa AKB tahap pertama sendiri berakhir pada 31 Juli 2020. Guna AKB berjalan optimal, Daud meminta kepada kepala daerah di 22 kabupaten/kota yang memberlakukan AKB berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB. "Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19," kata Daud.(rls/*)
PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Sampai 16 Agustus 2020
Sabtu 01-08-2020,04:27 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,00:30 WIB
Kecelakaan Maut di Ciranjang Cianjur, Pemotor Wanita Asal Bekasi Tewas di Tempat
Rabu 01-04-2026,23:45 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus COD di Cugenang Cianjur
Rabu 01-04-2026,23:29 WIB
Dinkes Cianjur Minta Masyarakat Waspadai Penyebaran Virus Campak
Kamis 02-04-2026,07:00 WIB
Satpol PP Cianjur Tertibkan Pelajar Nongkrong di Kafe saat Jam Sekolah
Kamis 02-04-2026,08:00 WIB
Bapenda Cianjur Tertibkan 175 Reklame di Sejumlah Titik Kecamatan
Terkini
Kamis 02-04-2026,16:06 WIB
Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Jalan Raya Cugenang Cianjur, Satu Orang Tewas
Kamis 02-04-2026,11:00 WIB
Disdikpora Cianjur Perkuat Kegiatan Fisik Siswa Lewat Pramuka dan Ekstrakurikuler
Kamis 02-04-2026,10:00 WIB
Disdikpora Cianjir Klaim Angka Anak Tidak Sekolah Alami Penurunan
Kamis 02-04-2026,09:00 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Jabar Dorong Pembangunan Jalur Puncak II Cianjur
Kamis 02-04-2026,08:00 WIB