Plt Bupati Cianjur: Penyuplai Bahan Pangan Tidak Bisa Diganti

Jumat 07-08-2020,02:03 WIB
Editor : herry

Cianjurekspres.net - Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, menegaskan kontrak kerja sama (MoU) antara agen e-warong dan suplayer tidak bisa diganti. Kecuali tidak ada adendum secara hukum, maka e-warong bisa memilih suplayer. "Kecuali ada MoU dengan yang lain. Sok atuh ada adendum dulu, kerja sama yang baik dengan yang lain. Kalau sekarang tidak bisa, kan sudah ada MoU dengan yang sebelumnya," kata Herman, kepada Cianjur Ekspres, belum lama ini di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur usai Paripurna. Baca Juga: Dewan Endus Dugaan Monopoli Penyaluran BPNT di Cianjur Herman juga menegaskan, BUMDes tidak bisa memasok pada saat ini karena agen-agen e-warong sudah ada kerja sama dengan suplayer. Akan tetapi, ke depannya bisa saja para agen mengambil bahan pangan dari pengusaha lokal.   "Asalkan harga bahan pangan tidak melebihi harga komoditas pasar tradisional. Bisa lebih murah juga," kata dia. Dia menjelaskan, KPM dengan agen e-warong ini kan antara pembeli dan penjual. KPM juga bebas dengan memilih bahan pangan yang mereka inginkan, begitu juga dengan e-warong bisa memilih siapa penyuplainya. "Intinya, KPM juga bisa membeli bahan pangan di e-warong mana saja. Tidak harus di e-warong itu-itu saja," ungkapnya.(red)

Tags :
Kategori :

Terkait