CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya untuk tutup selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian Nomor 300/1/SATPOL PP-DAMKAR/02/2026 Tentang Seruan untuk Memelihara Kekhidmatan Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 Serta Penegasan untuk Menciptakan Suasana, Aman, Tenteram, Tertib dan Terkendali di Wilayah Kabupaten Cianjur tertanggal 12 Februari 2026.
“Untuk tempat hiburan ditutup total selama satu bulan (Ramadan,red),” tegas Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo kepada Cianjur Ekspres pada Kamis 12 Februari 2026.
Selain itu, pengusaha atau pengelola restoran dan warung makanan dan minuman agar menyesuaikan waktu kegiatan usahanya mulai Pukul 16.00 WIB. Termasuk pemilik kios atau warung jamu agar tidak melakukan kegiatan usahanya selama bulan Ramadan.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Satpol PP Cianjur Siapkan Surat Imbauan untuk Pengusaha Makanan
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Satpol PP Cianjur Razia PSK
“Sesuai dengan arahan dan instruksi Bupati Cianjur, kita diperintahkan untuk menjaga kekhusyukan an kesucian bulan Ramadan,” kata Djoko.
Menurutnya, surat edaran tersebut sebagai dasar Satpol PP untuk melaksanakan kegiatan di lapangan. Salah satunya, apabila ditemukan warung makan buka sebelum pukul 16.00 WIB akan ditegur secara berjenjang sesuai ketentuan yang ada.
“Baik dari mulai teguran lisan, tertulis atau kalau diperlukan kita penindakan, juga tempat hiburan malam,” kata Djoko.