Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

Senin 02-03-2026,11:01 WIB
Editor : Herry Febriyanto

● Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai  ketentuan; 

● Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat  keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara). 

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.(*)

Kategori :