Cianjurekspres.net - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melayangkan surat teguran kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah beragam. Mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos, hingga mengumpulkan massa dan tidak memperhatikan protokol kesehatan.
Pilkada 2020, Kemendagri Tegur 51 Kepala Daerah, Ini Daftarnya!
Senin 07-09-2020,11:52 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 18-08-2026,21:30 WIB
Rembug Warga di Cibodas, Bupati Cianjur Serahkan Bantuan dan Tinjau Pelayanan Publik
Selasa 18-08-2026,16:19 WIB
Rayakan HUT ke-81 RI, Keluarga Besar Kemenag Cianjur Gelar Berbagai Perlombaan
Selasa 18-08-2026,18:46 WIB
Tekan Stunting dan AKIB, Puskesmas Sukanagalih Cianjur Hadirkan Kampung Emas Mentari
Selasa 18-08-2026,21:00 WIB
Pasca Kebakaran, Jalur Pendakian Gunung Gede-Pangrango Masih Ditutup
Selasa 18-08-2026,22:00 WIB
Veteran Ikin Sodikin Tetap Hadiri Upacara HUT RI di Usia 81 Tahun
Terkini
Selasa 18-08-2026,22:00 WIB
Veteran Ikin Sodikin Tetap Hadiri Upacara HUT RI di Usia 81 Tahun
Selasa 18-08-2026,21:30 WIB
Rembug Warga di Cibodas, Bupati Cianjur Serahkan Bantuan dan Tinjau Pelayanan Publik
Selasa 18-08-2026,21:00 WIB
Pasca Kebakaran, Jalur Pendakian Gunung Gede-Pangrango Masih Ditutup
Selasa 18-08-2026,20:00 WIB
DBH Rp50 Miliar Cair, Pemkab Cianjur Tetap Lanjutkan Rencana Pinjaman Rp150 Miliar
Selasa 18-08-2026,18:46 WIB