Cianjurekspres.net - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melayangkan surat teguran kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah beragam. Mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos, hingga mengumpulkan massa dan tidak memperhatikan protokol kesehatan.
Pilkada 2020, Kemendagri Tegur 51 Kepala Daerah, Ini Daftarnya!
Senin 07-09-2020,11:52 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,19:00 WIB
Kepesertaan Jaminan Kesehatan Cianjur Turun Jadi 372 Ribu, DPRD Minta Evaluasi Data
Selasa 13-10-2026,08:00 WIB
Hadapi Musim Tanam, Cianjur Siapkan Ribuan Ton Pupuk Bersubsidi
Selasa 13-10-2026,18:00 WIB
Misteri Kerangka Manusia di Cibeber Cianjur, Ada Dua Lilitan Jeratan di Leher
Selasa 13-10-2026,14:30 WIB
226 Ribu Warga Cianjur Masih Mengantre Reaktivasi PBI JKN
Selasa 13-10-2026,20:00 WIB
Antisipasi DBD, Dinkes Cianjur Ajak Warga Terapkan Gerakan 3M
Terkini
Selasa 13-10-2026,20:00 WIB
Antisipasi DBD, Dinkes Cianjur Ajak Warga Terapkan Gerakan 3M
Selasa 13-10-2026,19:00 WIB
Kepesertaan Jaminan Kesehatan Cianjur Turun Jadi 372 Ribu, DPRD Minta Evaluasi Data
Selasa 13-10-2026,18:00 WIB
Misteri Kerangka Manusia di Cibeber Cianjur, Ada Dua Lilitan Jeratan di Leher
Selasa 13-10-2026,14:30 WIB
226 Ribu Warga Cianjur Masih Mengantre Reaktivasi PBI JKN
Selasa 13-10-2026,08:00 WIB