Cianjurekspres.net - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melayangkan surat teguran kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah beragam. Mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos, hingga mengumpulkan massa dan tidak memperhatikan protokol kesehatan.
Pilkada 2020, Kemendagri Tegur 51 Kepala Daerah, Ini Daftarnya!
Senin 07-09-2020,11:52 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,09:00 WIB
Mendikdasmen Tegaskan Toleransi dan Pendidikan Karakter Jadi Fokus Penguatan Pendidikan
Kamis 19-03-2026,08:00 WIB
Kemendikdasmen Perkuat Karakter dan Literasi Digital Pelajar
Kamis 19-03-2026,07:00 WIB
Sejarah dan Perkembangan Kriteria Hilal MABIMS dalam Penentuan Awal Bulan Hijriah
Kamis 19-03-2026,22:00 WIB
Dishub Cianjur Catat Ratusan Ribu Kendaraan Pemudik Sudah Memasuki Wilayah Cianjur
Kamis 19-03-2026,21:00 WIB
Damkar Cianjur Siaga 24 Jam Hadapi Musim Kemarau dan Antisipasi Kebakaran
Terkini
Kamis 19-03-2026,22:02 WIB
Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,22:00 WIB
Dishub Cianjur Catat Ratusan Ribu Kendaraan Pemudik Sudah Memasuki Wilayah Cianjur
Kamis 19-03-2026,21:30 WIB
Sopir Pikap Ditemukan Pingsan di Jalur Cipanas Cianjur
Kamis 19-03-2026,21:00 WIB
Damkar Cianjur Siaga 24 Jam Hadapi Musim Kemarau dan Antisipasi Kebakaran
Kamis 19-03-2026,20:30 WIB