Cianjurekspres.net - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melayangkan surat teguran kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah beragam. Mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos, hingga mengumpulkan massa dan tidak memperhatikan protokol kesehatan.
Pilkada 2020, Kemendagri Tegur 51 Kepala Daerah, Ini Daftarnya!
Senin 07-09-2020,11:52 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 04-06-2026,21:01 WIB
Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru
Kamis 04-06-2026,20:00 WIB
Libur Panjang, Penumpang Kereta di Stasiun Cianjur Naik 21 Persen
Kamis 04-06-2026,19:42 WIB
Pantai Apra Cianjur Tetap Dipadati Wisatawan Meski Sempat Diterjang Banjir
Kamis 04-06-2026,19:06 WIB
Kemunculan Pocong di Ciranjang Cianjur Diduga Modus Curanmor, Warga Diminta Waspada
Kamis 04-06-2026,18:00 WIB
Komisi IV DPRD Cianjur Desak Disdikpora Gencarkan Sosialisasi SPMB
Terkini
Kamis 04-06-2026,21:23 WIB
Jemaah Haji Cianjur Kloter 73 Dijadwalkan Pulang ke Tanah Air 27 Juni 2026
Kamis 04-06-2026,21:01 WIB
Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru
Kamis 04-06-2026,20:00 WIB
Libur Panjang, Penumpang Kereta di Stasiun Cianjur Naik 21 Persen
Kamis 04-06-2026,19:42 WIB
Pantai Apra Cianjur Tetap Dipadati Wisatawan Meski Sempat Diterjang Banjir
Kamis 04-06-2026,19:06 WIB