CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID – Polemik kewajiban kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan sekolah terus bergulir. Setelah ramainya keluhan dari penyelenggara sekolah swasta terkait pengurusan izin operasional, fakta mengejutkan justru diungkapkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur yang membeberkan bahwa belum ada satu pun sekolah negeri di Cianjur, mulai dari tingkat PAUD hingga SMP, yang mengantongi SLF bangunan.
Menyikapi fenomena ini, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Asep Riyatman, angkat bicara. Menurutnya, penerapan aturan nasional yang mewajibkan pemenuhan SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi seluruh bangunan, baik milik swasta maupun pemerintah memang memicu persoalan tersendiri di daerah.
"Kondisinya berbeda. Kalau swasta, mereka memiliki pengelolaan keuangan mandiri. Sementara sekolah negeri tidak mengelola keuangan selain dana BOS, yang peruntukannya sudah sangat jelas dan kaku," ujarnya kepada Cianjur Ekspres saat ditemui di gedung DPRD Cianjur, Jumat 9 Oktober 2026.
Asep menjelaskan, konsentrasi seluruh perizinan dan bangunan baru melalui sistem Online Single Submission (OSS) menuntut pemenuhan syarat yang ketat, mulai dari PBG, SLF, hingga kejelasan status tanah. Oleh karena itu, Komisi I DPRD Cianjur mendorong agar Pemerintah Pusat segera melakukan antisipasi nyata.
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah memasukkan biaya pengurusan PBG dan SLF secara langsung ke dalam item anggaran setiap bantuan pembangunan atau revitalisasi fisik sekolah.
"Sekolah negeri itu terima bangunan jadi, bukan hibah swakelola seperti swasta. Harusnya ada ruang anggaran untuk pengurusan SLF ini di dalam paket bantuan, sebagaimana dulu ada ruang untuk biaya konsultan perencana. Jika tidak, pemerintah daerah akan kesulitan mencari dasar aturan untuk menganggarkan biaya tambahan di luar itu," jelasnya.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengomparasikan sistem ini dengan proyek skala besar milik Pemerintah Pusat yang dikerjakan pihak ketiga, di mana seluruh proses mulai dari pembuatan Detail Engineering Design (DED), perencanaan, konstruksi, hingga penilaian kelayakan fungsi bangunan oleh konsultansudah menjadi satu paket program.
"Kenapa di daerah tidak diterapkan hal yang sama? Jadi, anggaran yang ditetapkan untuk satu bangunan sekolah harus mencakup keseluruhan dari DED sampai terbitnya SLF. Ujung dari pembangunan itu kan di SLF, untuk memastikan bangunan aman dan laik digunakan," tambah Asep.
Terkait bangunan lama yang berdiri sebelum aturan SLF berlaku, Asep meyakini kualitas fisik bangunan pemerintah, termasuk sekolah, sebenarnya sudah sesuai spesifikasi teknik. Dia mencontohkan kekuatan Gedung DPRD Cianjur yang tetap kokoh dan teruji secara struktur saat diguncang gempa besar beberapa waktu lalu, meskipun sempat diragukan publik saat awal pembangunannya.
"Masalahnya sekarang hanya masalah administratif. Ketika aturan baru muncul, mau tidak mau bangunan lama harus dinilai ulang kelayakannya. Yang kami khawatirkan justru untuk bangunan baru," tegasnya.
Asep mengkhawatirkan jika biaya SLF dipisahkan dari paket bantuan fisik dan tidak dianggarkan secara jelas, hal itu akan membebani anggaran daerah secara masif. Imbas terburuknya adalah proyek fisik sekolah selesai dibangun, namun tidak bisa digunakan secara legal karena proses SLF-nya terhambat biaya.
Untuk itu, Komisi I DPRD Cianjur mendesak Disdikpora Cianjur agar lebih jeli memanfaatkan berbagai peluang anggaran dari pusat maupun sektor lain, seperti program revitalisasi kemendikbud, Bantuan Presiden (Banpres), hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).
"Ada banyak program seperti revitalisasi dan Banpres untuk ruang kelas baru. Jika peluang-peluang anggaran ini bisa diambil manfaatnya secara maksimal oleh Disdikpora, rasa-rasanya lebih dari 50 persen kebutuhan fasilitas bangunan sekolah di Cianjur akan selesai, lengkap dengan legalitas perizinannya," pungkas Asep.