CIANJUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur Slamet Santoso menegaskan, dakwaan yang disangkakan kepada lima terdakwa kasus meninggalnya personel Polres Cianjur Ipda Erwin Yuda Wildani merupakan pasal maupun dakwaan kombinasi. Hal tersebut diutarakan JPU Slamet Santoso dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan atas eksepsi Penasihat Hukum terdakwa Iwan Permana yang digelar di Pengadilan Negeri, Rabu (29/1/2020). Adapun pasal yang didakwakan JPU yaitu Pasal 214 ayat 2 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 9 dan 12 tahun. Pada sidang sebelumnya, Penasihat Hukum Terdakwa, Iwan Permana menyatakan keberatannya kepada JPU karena dalam dakwaan terkait beberapa perkara atau pasal yang diakumulatifkan. Menurut Iwan, pasal yang didakwakan haruslah merujuk pada satu pasal saja.
Penasihat Hukum Harap Lima Terdakwa Dibebaskan
Rabu 29-01-2020,12:23 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,22:00 WIB
DPKHP Klaim Hewan Kurban di Cianjur Aman untuk Dikonsumsi
Selasa 12-05-2026,15:30 WIB
Kesejahteraan Minim, Guru Honorer Cianjur Harap Diangkat Penuh Waktu
Selasa 12-05-2026,15:00 WIB
Desa di Cianjur Ini Jadi Satu-satunya Wilayah Tertinggal di Pulau Jawa
Selasa 12-05-2026,19:30 WIB
SAR Gabungan Tutup Operasi Pencarian Anak Tenggelam di Sungai Cikondang Cianjur
Selasa 12-05-2026,17:00 WIB
Imigrasi Cianjur Perkuat Pengawasan Orang Asing hingga Tingkat Kecamatan
Terkini
Selasa 12-05-2026,21:00 WIB
Kemenhaj Cianjur Pastikan Pendampingan Maksimal untuk Jemaah Haji 2026
Selasa 12-05-2026,20:30 WIB
Mapolres Cianjur Jadi Pusat Pemberangkatan Jemaah Haji 2026
Selasa 12-05-2026,20:00 WIB
BJB Syariah Tanam 100 Pohon di Perumahan Sukarame Regency Cianjur
Selasa 12-05-2026,19:30 WIB
SAR Gabungan Tutup Operasi Pencarian Anak Tenggelam di Sungai Cikondang Cianjur
Selasa 12-05-2026,17:00 WIB