CIANJUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur Slamet Santoso menegaskan, dakwaan yang disangkakan kepada lima terdakwa kasus meninggalnya personel Polres Cianjur Ipda Erwin Yuda Wildani merupakan pasal maupun dakwaan kombinasi. Hal tersebut diutarakan JPU Slamet Santoso dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan atas eksepsi Penasihat Hukum terdakwa Iwan Permana yang digelar di Pengadilan Negeri, Rabu (29/1/2020). Adapun pasal yang didakwakan JPU yaitu Pasal 214 ayat 2 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 9 dan 12 tahun. Pada sidang sebelumnya, Penasihat Hukum Terdakwa, Iwan Permana menyatakan keberatannya kepada JPU karena dalam dakwaan terkait beberapa perkara atau pasal yang diakumulatifkan. Menurut Iwan, pasal yang didakwakan haruslah merujuk pada satu pasal saja.
Penasihat Hukum Harap Lima Terdakwa Dibebaskan
Rabu 29-01-2020,12:23 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-10-2026,16:30 WIB
Wamen Nezar Patria Ingatkan Risiko Anak Terlalu Bergantung pada AI
Sabtu 17-10-2026,14:22 WIB
Baru Lima Provinsi Miliki Regulasi Desain Olahraga Daerah, Kemendagri Dorong Percepatan
Sabtu 17-10-2026,17:30 WIB
Tiga Kunci Ketahanan Keluarga Hadapi Berbagai Tantangan
Sabtu 17-10-2026,15:30 WIB
Pemprov Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga Tingkat Desa
Sabtu 17-10-2026,13:22 WIB
Bugar 100 Persen, Beckham Siap Tampil Lawan Persik
Terkini
Sabtu 17-10-2026,17:30 WIB
Tiga Kunci Ketahanan Keluarga Hadapi Berbagai Tantangan
Sabtu 17-10-2026,16:30 WIB
Wamen Nezar Patria Ingatkan Risiko Anak Terlalu Bergantung pada AI
Sabtu 17-10-2026,15:30 WIB
Pemprov Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga Tingkat Desa
Sabtu 17-10-2026,14:22 WIB
Baru Lima Provinsi Miliki Regulasi Desain Olahraga Daerah, Kemendagri Dorong Percepatan
Sabtu 17-10-2026,13:22 WIB