CIANJUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur Slamet Santoso menegaskan, dakwaan yang disangkakan kepada lima terdakwa kasus meninggalnya personel Polres Cianjur Ipda Erwin Yuda Wildani merupakan pasal maupun dakwaan kombinasi. Hal tersebut diutarakan JPU Slamet Santoso dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan atas eksepsi Penasihat Hukum terdakwa Iwan Permana yang digelar di Pengadilan Negeri, Rabu (29/1/2020). Adapun pasal yang didakwakan JPU yaitu Pasal 214 ayat 2 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 9 dan 12 tahun. Pada sidang sebelumnya, Penasihat Hukum Terdakwa, Iwan Permana menyatakan keberatannya kepada JPU karena dalam dakwaan terkait beberapa perkara atau pasal yang diakumulatifkan. Menurut Iwan, pasal yang didakwakan haruslah merujuk pada satu pasal saja.
Penasihat Hukum Harap Lima Terdakwa Dibebaskan
Rabu 29-01-2020,12:23 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,20:31 WIB
Minim Penerangan, Dishub Cianjur Ajukan 1.500 PJU Baru di Jalur Nasional
Rabu 10-06-2026,20:00 WIB
PLN Lakukan Penguatan Jaringan, Sejumlah Kawasan di Cianjur Sempat Alami Pemadaman
Rabu 10-06-2026,17:30 WIB
Cianjur Kembali Raih Opini WTP, Bupati Ajak Masyarakat Lanjutkan Pembangunan
Rabu 10-06-2026,17:00 WIB
Ribuan Guru Ngaji dan Diniyah Cianjur Kehilangan Bantuan Stimulan Akibat Efisiensi
Rabu 10-06-2026,19:00 WIB
Januari -Juni 2026, Sebanyak 9.019 Akta Kematian Diterbitkan di Cianjur
Terkini
Kamis 11-06-2026,15:57 WIB
Polsek Cugenang Cianjur Pastikan Program Jagung Hibrida Berjalan Sesuai Target
Kamis 11-06-2026,10:00 WIB
Indonesia Raih Dua Kemenangan Beruntun di FIFA Matchday, Erick Thohir Bidik Ranking 100 Besar
Rabu 10-06-2026,20:31 WIB
Minim Penerangan, Dishub Cianjur Ajukan 1.500 PJU Baru di Jalur Nasional
Rabu 10-06-2026,20:00 WIB
PLN Lakukan Penguatan Jaringan, Sejumlah Kawasan di Cianjur Sempat Alami Pemadaman
Rabu 10-06-2026,19:32 WIB