Cianjurekspres.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. "Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam. Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK Terkait hal tersebut, KPK selanjutnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai penerima, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT). Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant/hyt)
KPK Tetapkan Edhy Prabowo Sebagai Tersangka
Rabu 25-11-2020,09:49 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,09:00 WIB
Mendikdasmen Tegaskan Toleransi dan Pendidikan Karakter Jadi Fokus Penguatan Pendidikan
Kamis 19-03-2026,08:00 WIB
Kemendikdasmen Perkuat Karakter dan Literasi Digital Pelajar
Kamis 19-03-2026,22:00 WIB
Dishub Cianjur Catat Ratusan Ribu Kendaraan Pemudik Sudah Memasuki Wilayah Cianjur
Kamis 19-03-2026,21:30 WIB
Sopir Pikap Ditemukan Pingsan di Jalur Cipanas Cianjur
Kamis 19-03-2026,21:00 WIB
Damkar Cianjur Siaga 24 Jam Hadapi Musim Kemarau dan Antisipasi Kebakaran
Terkini
Jumat 20-03-2026,06:30 WIB
Polres Cianjur Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong
Jumat 20-03-2026,05:59 WIB
Akibat Jalan Berlubang, Pemudik Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Pramuka Cianjur
Jumat 20-03-2026,05:45 WIB
Puncak Arus Mudik di Cianjur Sudah Dilalui, Polisi Waspadai Kepadatan pada H+1 Lebaran
Kamis 19-03-2026,22:02 WIB
Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,22:00 WIB