Cianjurekspres.net - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada terdakwa SS. Ia terbukti melanggar pidana pemilu setelah membagikan beras yang menguntungkan satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Glorious Anggundoro SH, Hakim anggota Kustrini SH, dan Hakim anggota Dian Yuniarti SH juga memberi waktu kepada terdakwa SS dan penasihat hukum untuk berpikir selama tiga hari mengupayakan hukum lainnya setelah vonis. "Kami mengadili dengan pidana pemilu minimal karena terdakwa terbukti bersalah memberi materi untuk mempengaruhi pemilih," ujar Ketua Majelis hakim sambil mengetuk palu di persidangan, Senin (30/11). Baca Juga: KPU Cianjur Distribusikan Logistik Pilkada Pekan Ini Barang bukti berupa satu buah plastik berisi beras lima kilogram dan alat peraga kampanye disita oleh negara. Pendamping hukum terdakwa Nadia Wike Rahmawati SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding saat diberi waktu untuk berpikir dulu selama tiga hari oleh majelis hakim. Pihaknya akan mengupayakan hukum yang masih bisa ditempuh. "Pada inti pokoknya kami menghormati hasil putusan majelis hakim. Setelah kami berembuk dengan tim, kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Nadia ditemui setelah gelaran sidang. Nadia mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan usulan banding dalam waktu yang diberikan oleh majelis hakim. "Harapan kami terdakwa bebas, menurut kami itu tak ada unsur kampanye atau arahan untuk mencoblos pasangan calon," katanya. Masih bertempat di ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, kasus dugaan pelanggaran pemilu lainnya yang dilakukan oleh seorang kepala desa AM, juga memasuki tahapan putusan. Majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis denda Rp 4 juta atau kurungan dua bulan apabila tak membayar denda bagi terdakwa AM. Terdakwa AM divonis bersalah dalam kasus video viral para kepala desa di kantor Kecamatan Leles yang menyebut para calon. Majelis hakim menyebut tak ada niat dari para kepala desa untuk menguntungkan calon, video tersebut spontan dibuat hanya candaan. Akhirnya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana dan didenda Rp4 juta atau kurungan 2 bulan apabila tak dibayar. Pendamping hukum kepala desa, Sugianto SH mengatakan pihaknya menerima hasil putusan majelis hakim dan terdakwa akan membayar denda yang dijatuhkan sebesar Rp4 juta.(yis/sri)
Terbukti Langgar Pidana Pemilu, SS Divonis Tiga Tahun Penjara
Selasa 01-12-2020,12:28 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,22:00 WIB
Dishub Cianjur Catat Ratusan Ribu Kendaraan Pemudik Sudah Memasuki Wilayah Cianjur
Kamis 19-03-2026,21:30 WIB
Sopir Pikap Ditemukan Pingsan di Jalur Cipanas Cianjur
Kamis 19-03-2026,21:00 WIB
Damkar Cianjur Siaga 24 Jam Hadapi Musim Kemarau dan Antisipasi Kebakaran
Kamis 19-03-2026,20:30 WIB
Jelang Lebaran, Harga Cabai di Pasar Muka Cianjur Melonjak
Kamis 19-03-2026,19:01 WIB
Gas LPG 3 Kilogram Langka dan Mahal, Warga Sindangbarang Cianjur Terpaksa Pakai Kayu Bakar
Terkini
Jumat 20-03-2026,06:30 WIB
Polres Cianjur Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong
Jumat 20-03-2026,05:59 WIB
Akibat Jalan Berlubang, Pemudik Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Pramuka Cianjur
Jumat 20-03-2026,05:45 WIB
Puncak Arus Mudik di Cianjur Sudah Dilalui, Polisi Waspadai Kepadatan pada H+1 Lebaran
Kamis 19-03-2026,22:02 WIB
Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,22:00 WIB