Cianjurekspres.net - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menegaskan, masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) untuk melaksanakan rapat pleno penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada Cianjur 2020.
Dimana nantinya, MK akan memberikan atau mengumumkan BRPK kepada KPU RI yang diteruskan ke KPU kabupaten dan kota.
"Jadi kita masih menunggu pengumuman dari MK terkait Buku Register Perkara Konstitusi itu. Jadi, apakah ada permohonan atau tidak, keseluruhannya nanti akan diumumkan oleh MK terlebih dahulu. Nah, kita melaksanakan penetapan calon terpilihnya itu maksimal lima hari setelah MK mengumumkan itu," ujar Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (20/12/2020).
Baca Juga: Herman-Tb Mulyana Raih Suara Terbanyak, Ini Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Cianjur 2020
Selly mengaku belum menerima buku register perkara konstitusi dari MK. "Belum, kan pengajuan permohonannya sendiri paling lambat tiga hari sejak rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat kabupaten," katanya.
"Sejak penetapan itu diumumkan, paling lambat tiga hari untuk pengajuan permohonannya bagi pasangan calon yang memang keberatan atas hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara," imbuh Selly.
Seperti diketahui, KPU Kabupaten Cianjur sudah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Cianjur 2020, Selasa (15/12) lalu di Hotel Yasmin, Cianjur. Hasilnya, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Herman Suherman-Tb Mulyana Syahrudin meraih suara terbanyak dengan jumlah 600.394 suara.
Disusul Paslon nomor urut 4, Lepi Ali Firmansyah-Gilar Budi Raharja dengan raihan 328.610 suara. Kemudian Paslon nomor urut 2, Oting Zaenal Mutaqin-Wawan Setiawan 87.426 suara dan Paslon nomor urut 1,