Cianjurekspres.net - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 terutama di wilayah Jawa-Bali. Langkah ini untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19.
Pemerintah Putuskan Terapkan Pembatasan Aktivitas di Jawa-Bali 11-25 Januari 2021
Rabu 06-01-2021,11:05 WIB
Editor : herry
Kategori :