Cianjurekspres.net - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri yang Surat Edarannya berakhir pada hari ini. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 ini berlaku mulai 9
Aturan Perjalanan Diperpanjang dan Diperketat, Pengguna Moda Transportasi Wajib Jalankan Prokes
Sabtu 09-01-2021,03:52 WIB
Editor : herry
Kategori :