Perpres Terorisme Ambigu

Kamis 21-01-2021,05:28 WIB
Editor : nida

Cianjurekspres.net - Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme yang telah diteken Presiden Joko Widodo menuai kritik. Aturan yang ingin melibatkan masyarakat dalam pelaporan ini dianggap sia-sia. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, tanpa perpres yang baru tersebut, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Terorisme. Sudah ada UU Terorisme yang dipergunakan untuk memberantas teroris.

Tags :
Kategori :

Terkait