JAKARTA - Bawaslu RI mengingatkan peserta yang mendaftar sebagai pasangan calon di Pilkada Serentak 2020 untuk menyiapkan diri dalam melaporkan dana kampanye. Jika terlambat melewati waktu yang ditentukan, sanksinya bisa sampai diskualifikasi. Ketua Bawaslu RI, Abhan meminta pasangan calon di 270 daerah di Indonesia yang melaksanakan pilkada bisa menggunakan dana kampanye secara transparan dan akuntabel. Abhan menegaskan, hal tersebut diamanatkan dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.
Bawaslu: Telat Lapor Dana Kampanye Bisa Didiskualifikasi
Kamis 06-02-2020,01:24 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,22:24 WIB
Polres Cianjur Dirikan Pos Pelayanan dan Bagi Takjil di Karangtengah, Siap Layani Masyarakat
Sabtu 14-03-2026,00:04 WIB
Ditinggal Beli Obat, Material Mebel di Gekbrong Cianjur Hangus Terbakar
Jumat 13-03-2026,12:49 WIB
Ramadan Berkah, Diskumdagin Cianjur Santuni 53 Anak Yatim dan 153 Dhuafa
Terkini
Sabtu 14-03-2026,00:04 WIB
Ditinggal Beli Obat, Material Mebel di Gekbrong Cianjur Hangus Terbakar
Jumat 13-03-2026,22:24 WIB
Polres Cianjur Dirikan Pos Pelayanan dan Bagi Takjil di Karangtengah, Siap Layani Masyarakat
Jumat 13-03-2026,12:49 WIB
Ramadan Berkah, Diskumdagin Cianjur Santuni 53 Anak Yatim dan 153 Dhuafa
Kamis 12-03-2026,23:00 WIB