Cianjurekspres.net - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19. Dilansir dari laman setkab.go.id, Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.
Libur Imlek, MenPAN RB Larang ASN Bepergian ke Luar Daerah
Kamis 11-02-2021,12:22 WIB
Editor : cianjur
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 04-05-2026,15:30 WIB
Skuad Kopi Good Day DBL All-Star 2026 Resmi Diumumkan, Sekaligus Luncurkan Program Super Teacher
Senin 04-05-2026,21:00 WIB
Terdampak Banjir dan Longsor, Puluhan Warga di Cianjur Sempat Diungsikan
Senin 04-05-2026,17:00 WIB
Dishub Cianjur Kelola 75 Titik CCTV, Anggaran Terbatas jadi Tantangan Pemeliharaan
Senin 04-05-2026,18:00 WIB
Harga Bahan Pokok di Pasar Induk Cianjur Fluktuatif
Senin 04-05-2026,19:00 WIB
IPAL SPPG Sukasari 3 Diklaim Selesai, Kepala DLH Cianjur: Kami Akan Cek
Terkini
Senin 04-05-2026,22:24 WIB
2.000 Anak di Sukaresmi Tak Sekolah, Pemerintah Lakukan Pendataan hingga RT/RW
Senin 04-05-2026,22:00 WIB
Cuaca Masih Ekstrem, BPBD Cianjur Ajukan Perpanjangan Siaga Darurat Bencana
Senin 04-05-2026,21:00 WIB
Terdampak Banjir dan Longsor, Puluhan Warga di Cianjur Sempat Diungsikan
Senin 04-05-2026,20:30 WIB
Tembok Penahan Tanah Longsor di Pacet Cianjur, Pekerja Tewas Tertimbun
Senin 04-05-2026,20:00 WIB