Cianjurekspres.net - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19. Dilansir dari laman setkab.go.id, Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.
Libur Imlek, MenPAN RB Larang ASN Bepergian ke Luar Daerah
Kamis 11-02-2021,12:22 WIB
Editor : cianjur
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-10-2026,14:22 WIB
Baru Lima Provinsi Miliki Regulasi Desain Olahraga Daerah, Kemendagri Dorong Percepatan
Sabtu 17-10-2026,13:22 WIB
Bugar 100 Persen, Beckham Siap Tampil Lawan Persik
Sabtu 17-10-2026,15:30 WIB
Pemprov Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga Tingkat Desa
Sabtu 17-10-2026,16:30 WIB
Wamen Nezar Patria Ingatkan Risiko Anak Terlalu Bergantung pada AI
Terkini
Sabtu 17-10-2026,16:30 WIB
Wamen Nezar Patria Ingatkan Risiko Anak Terlalu Bergantung pada AI
Sabtu 17-10-2026,15:30 WIB
Pemprov Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga Tingkat Desa
Sabtu 17-10-2026,14:22 WIB
Baru Lima Provinsi Miliki Regulasi Desain Olahraga Daerah, Kemendagri Dorong Percepatan
Sabtu 17-10-2026,13:22 WIB
Bugar 100 Persen, Beckham Siap Tampil Lawan Persik
Kamis 15-10-2026,22:00 WIB