Cianjurekspres.net - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) selama 2 minggu dari tanggal 9 sampai 22 Maret 2021. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam Keterangan Pers Perpanjangan dan Perluasan PPKM Mikro, secara virtual di Jakarta, Senin (8/3). Penerapan PPKM Mikro Tahap III ini diperluas dengan menambah tiga provinsi dari yang sebelumnya hanya tujuh provinsi di Jawa dan Bali. Tiga provinsi terseut yakni, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara.
PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 22 Maret 2021
Selasa 09-03-2021,03:00 WIB
Editor : cianjur
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 03-05-2026,20:30 WIB
Polres Cianjur Masih Dalami Kasus Pembacokan di Gudang Sepeda Motor
Minggu 03-05-2026,18:00 WIB
Kejar PAD 2026, Dishub Cianjur Andalkan Retribusi Parkir Tepi Jalan
Minggu 03-05-2026,21:01 WIB
Puluhan Rumah di Cianjur Terdampak Banjir, 80 Warga Sempat Diungsikan
Minggu 03-05-2026,20:00 WIB
Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Linmas di Cianjur Diwarnai Pemusnahan Miras
Minggu 03-05-2026,19:00 WIB
Pemkab Cianjur Akan Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Sampai Juni 2026, Ini Alasannya
Terkini
Senin 04-05-2026,17:00 WIB
Dishub Cianjur Kelola 75 Titik CCTV, Anggaran Terbatas jadi Tantangan Pemeliharaan
Senin 04-05-2026,15:30 WIB
Skuad Kopi Good Day DBL All-Star 2026 Resmi Diumumkan, Sekaligus Luncurkan Program Super Teacher
Senin 04-05-2026,14:30 WIB
Pengemudi Mobil Meninggal Mendadak Saat Melintas di Sukaluyu Cianjur
Minggu 03-05-2026,21:01 WIB
Puluhan Rumah di Cianjur Terdampak Banjir, 80 Warga Sempat Diungsikan
Minggu 03-05-2026,20:30 WIB