Cianjurekspres.net - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menegaskan, Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II tahun 2021, mulai April sampai dengan Juni 2021.
Pemerintah Putuskan Tetap Berikan Stimulus Tarif Listrik ke Masyarakat dan Pelaku Usaha
Rabu 10-03-2021,03:04 WIB
Editor : cianjur
Kategori :