Cianjurekspres.net - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) Jawa Barat dan OJK Jawa Barat, mengadakan rapat koordinasi (Rakor) pembahasan mempercepat dan memperluas digitalisasi perekonomian di daerah.
Pelaksanaan Rakor bertujuan untuk memperkuat komitmen pemangku kepentingan terkait dalam mempercepat dan memperluas digitalisasi perekonomian daerah, khususnya dibidang sistem pembayaran di lingkungan pemerintahan daerah di seluruh Jawa Barat.
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Jawa Barat (KPwBI Jabar), Herawanto menyebut, digitalisasi di bidang sistem pembayaran di lingkungan pemerintah daerah bersifat kritikal.
"Langkah yang selanjutnya yang harus kami siapkan tentu menyediakan kebijakan, sarana-prasarana yang mendukung digitalisasi secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakat, terutama yang terkait dengan kegiatan ekonomi," ucap Herawanto di kantornya, Kamis (18/3/2021).
Ia menjelaskan, digitalisasi memiliki cakupan yang luas dan holistic, tidak hanya terpaku pada transaksi pembayaran, namun juga meliputi seluruh proses end-to-end dan untuk seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat memberikan manfaat serta dampak yang positif dalam peningkatan efisiensi, keamanan dan kemudahan dalam beraktivitas sehari-hari.
Dalam konsep digitalisasi holistic tersebut digitalisasi pembayaran merupakan entry point dalam mendorong ekosistem digital menjadi semakin luas dan terintegrasi.
Jika dikaitkan dengan upaya pemulihan ekonomi secara sinergi melalui pendekatan penthahelix, lanjut Herawanto, serta penguatan kelembagaan dengan pengesahan Keppres No.3 Tahun 2021, inisiatif dan inovasi dalam rangka memperluas ekosistem digital di Jawa Barat dapat diawali melalui digitalisasi pembayaran baik di masyarakat dan sektor swasta maupun di sektor pemerintahan.
"Digitalisasi pembayaran di lingkungan transaksi keuangan pemerintah daerah, salah satunya dalam melakukan transaksi pembayaran pajak dan retribusi, yang menjadi fokus implementasi dari Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, atau yang disingkat menjadi ETPD," imbuhnya.
Berdasarkan data yang ada, perkembangan implementasi ETPD di sisi pengeluaran telah mencapai 100% untuk seluruh 28 pemerintah kabupaten/kota (termasuk Pemprov Jabar).
Dalam pengelolaan pengeluarannya, seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat telah mengimplementasikan transaksi pengeluaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online dan juga telah menerapkan payroll non tunai untuk BUMD.
"Dari sisi pendapatan yakni pajak dan retribusi daerah, pada umumnya seluruh daerah/kota telah melakukan elektronifikasi, namun masih terbatas sesuai dengan kesiapan dan kebutuhan masing-masing daerah. Secara rata-rata persentase implementasi penerimaan kabupaten/kota (termasuk Pemprov) di Jawa Barat adalah 76%, yang terdiri atas Pajak sebesar 96% dan Retribusi 56%. Implementasi elektronifikasi atau digitalisasi pembayaran ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Jawa Barat sekitar 11-14%," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala OJK Jawa Barat, Indarto Budiwitono menyampaikan bahwa industri jasa keuangan Jawa Barat siap mendukung implementasi ETPD di wilayah Jawa Barat.
Hal ini juga terlihat dari