Cianjurekspres.net - Pejabat Fungsional Penyuluh Agama kini dapat bernapas lega. Pasalnya, jabatan fungsional berikut angka kredit mereka telah disesuaikan dengan tantangan tugas masa kini. Usia pensiun mereka juga bisa sampai 65 tahun. Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) No 9 Tahun 2021. Peraturan ini ditandatangani oleh Menpan dan RB tertanggal 17 Maret 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Usia Pensiun Pejabat Fungsional Penyuluh Agama Bisa 65 Tahun
Rabu 24-03-2021,07:29 WIB
Editor : cianjur
Kategori :