Komisi A DPRD Cianjur Juga Usulkan Gaji Guru Honorer 50% dari Dana Bos

Rabu 12-02-2020,02:04 WIB
Editor : herry

CIANJUR - Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur mengatakan langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang memperbolehkan 50 persen Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membayar gaji honorer, sesuai dengan usulan yang disampaikan pihaknya saat kunjungan kerja ke Komisi II DPR RI, Selasa (11/2/2020). "Kami kemarin meminta Komisi II DPR RI segera membuat aturan untuk mensejahterakan guru honorer di daerah. Yaitu 50 persen Dana BOS untuk gaji tenaga guru honorer di daerah," ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, M. Isnaeni kepada cianjurekspres.net, Rabu (12/2/2020). Isnaeni mengaku sangat bahagia, aspirasi tersebut didengar oleh Menteri Pendidikan. Rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur diterima langsung Anggota Komisi II DPR RI Tjetjep Mochtar Soleh. "Intinya, kami di DPRD Cianjur melalui Komisi A tidak henti-hentinya memperjuangkan guru honorer di daerah," tandasnya. Dilansir dari fin.co.id, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim memperbolehkan separuh atau 50 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler