Cianjurekspres.net - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Menaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR 2021
Senin 12-04-2021,11:41 WIB
Editor : cianjur
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,09:30 WIB
Tekuk Cong Viettel, PERSIB Masih Sempurna di Asia
Kamis 15-10-2026,21:00 WIB
DLH Cianjur Gandeng Pihak Ketiga, Pengolahan Sampah Komersial Ditargetkan Beroperasi November
Kamis 15-10-2026,08:30 WIB
Kontingen Indonesia Tiba di Nagoya, Bidik Target Asian Para Games 2026
Kamis 15-10-2026,10:30 WIB
Mendikdasmen Sebut Pengawas Sekolah Berperan Penting dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Kamis 15-10-2026,19:00 WIB
Polres Cianjur Bongkar Sindikat Judol Beromzet Ratusan Juta, 9 Orang Ditangkap
Terkini
Kamis 15-10-2026,22:00 WIB
Diskumdagin Cianjur Bidik UMKM Naik Kelas, Perizinan hingga Pemasaran Digital Digenjot
Kamis 15-10-2026,21:00 WIB
DLH Cianjur Gandeng Pihak Ketiga, Pengolahan Sampah Komersial Ditargetkan Beroperasi November
Kamis 15-10-2026,20:00 WIB
Razia THM di Cianjur, Delapan Orang Positif Narkoba Diamankan
Kamis 15-10-2026,19:00 WIB
Polres Cianjur Bongkar Sindikat Judol Beromzet Ratusan Juta, 9 Orang Ditangkap
Kamis 15-10-2026,18:47 WIB