Cianjurekspres.net - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021. Isinya menyatakan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. Atas dasar itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan terus melanjutkan program vaksinasi COVID-19 di seluruh Indonesia.
Vaksinasi Tetap Dilanjutkan Selama Ramadan
Senin 12-04-2021,08:57 WIB
Editor : cianjur
Kategori :