Soal THR, Kemenaker Diminta Tegas ke Perusahaan

Selasa 13-04-2021,12:24 WIB
Editor : cianjur

Cianjurekspres.net - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menegaskan kepada para perusahaan untuk mewajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal H-7 hari raya Idul Fitri.

Tags :
Kategori :

Terkait