Ditangkap Polisi, Pelaku Pembakar Pacar di Cianjur Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa 11-05-2021,08:46 WIB
Editor : cianjur

Cianjurekspres.net - Setelah buron selama 10 hari, Polisi akhirnya berhasil menangkap DI (32) warga Kampung Kertajadi, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pelaku pembakar pacarnya sendiri bernama Indah Diani (22).

Korban Indah Diani pun meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Senin (10/5/2021) malam akibat luka bakar yang dialaminya.

"Pelaku ditangkap Senin kemarin sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah gubug di tengah hutan kawasan perhutani Ciwidey oleh jajaran Reskrim Polsek Cidaun yang bekerjasama dengan Polsek Ciwidey," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai saat ekspose perkara di Mapolres Cianjur, Selasa (11/5/2021).

Dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa jerigen bensin, korek api dan satu buah handphone milik pelaku.

"Kita amankan jerigen bekas pertalite, korek api dan sebuah hamphone milik pelaku," kata Kapolres.

Kapolres mengungkapkan kronologis kejadian, dimana pada 1 Mei 2021 di Kampung Kertajadi, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur terjadi penganiayaan terhadap korban oleh pelaku dengan menyiramkan bahan bakar jenis pertalite yang menyebabkan korban mengalami luka bakar 60 persen.

"Korban setelah dirawat dan dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin, tadi malam korban Indah meninggal dunia," jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena cemburu terhadap seorang laki-laki sehingga terjadi cekcok antara pelaku dan korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider pasal 338 lebih subsider pasal 355 ayat (2) lebih subsider lagi pasal 354 ayat (2) lebih subsider lagi pasal 353 ayat (3) lebih subsider lagi pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.(mg1/hyt)

Tags :
Kategori :

Terkait