Cianjurekspres.net - Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur, meminta petugas pemeriksa kesehatan dan pemotongan hewan kurban untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan menerapkan protokol kesehatan ketat mencegah virus Covid-19. Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur, Agung Rianto, menjelaskan, pemeriksaan hewan kurban dilakukan oleh petugas di kandang penampung Rumah Potong Hewan (RPH), farm, kandang peternak, atau distributor ternak dengan memerhatikan ketentuan mengenai jaga jarak fisik (physical distancing) serta menggunakan APD. Bahkan petugas pemotongan hewan diwajibkan menggunakan masker dua lapis, salah satunya masker medis atau masker kategori KN95 atau N95, sarung tangan, dan handsanitizer. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh. "Untuk pemeriksaan aturannya mulai dari penggunaan APD dan Prokes dengan ketat supaya daging tersebut bebas dari Covid-19 dan tentunya memenuhi syariat Islam," ujar Agung, Selasa (13/7/2021). Menurutnya petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan. "Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer," ungkap Agung. Ditegaskan Agung, penyelenggara harus melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas ke tempat pemotongan hewan kurban. Khusus kepada pihak yang berkurban Sambung Agung, diminta untuk tidak menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban secara langsung. Penyelenggara dapat membantu memfasilitasi visualisasi penyembelihan hewan kurban melalui sarana telekomunikasi. "Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin, meludah," ucapnya. Agung menyampaikan, saat pendistribusian daging hewan kurban harus dilakukan oleh petugas dan diantar langsung ke tempat tinggal warga yang berhak supaya tidak terjadi kerumunan. "Ketika pendistribusian harus diantar oleh petugas, jangan diambil ke tempat pemotongan supaya tidak terjadi kerumunan," tegasnya.(mg1/hyt)
Wajib Prokes Ketat, Begini Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban Di Tengah Pandemi
Selasa 13-07-2021,11:11 WIB
Editor : cianjur
Kategori :