Cianjurekspres.net - Bupati Cianjur, Herman Suherman, memerintahkan Inspektorat Daerah untuk memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggelar resepsi pernikahan di tengah PPKM Darurat di Kampung Kanoman, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber. Herman menilai yang dilakukan ASN guru tersebut sudah melanggar aturan dan dianggap keterlaluan dengan beralasan tidak mengetahui aturan PPKM Darurat. "Ini sudah keterlaluan. Masa iya alasannya tidak tahu. Orang di wilayah Cianjur Selatan aja tahu sedang ada aturan PPKM Darurat yang melarang hajatan, apalagi ini Kecamatan Cibeber yang wilayahnya masuk kota," ujar Herman, Senin (19/7/2021). Pihaknya sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh ASN guru tersebut karena dinilai tidak mencontoh yang baik terhadap masyarakat. "Kita sangat sayangkan itu. Saat ini kita sedang menangani kemanusiaan, masyarakat banyak yang terpapar, malah mengadakan hajatan," ungkapnya. Herman mengaku sudah menginstruksikan Itda untuk secepatnya memanggil serta memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku saat ini. "Saya sudah perintahkan Itda segera memanggil ASN itu. Untuk sanksi seorang ASN yang melanggar aturan PPKM ini kita tunggu aja prosesnya nanti di Inspektorat. Namun yang jelas dia sudah melanggar Undang-undang Kepegawaian. Harus diproses dan diberikan sanksi secepatnya," tegas Herman. Diberitakan sebelumnya, salah seorang ASN guru nekat menggelar acara resepsi pernikahan untuk anaknya pada saat penerapan PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021). Petugas gabungan dari TNI/Polri pun langsung membubarkan acara tersebut karena tidak ada laporan dan dinilai melanggar aturan.(mg1/hyt)
ASN Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah PPKM Darurat, Bupati Cianjur: Ini Sudah Keterlaluan
Senin 19-07-2021,06:05 WIB
Editor : cianjur
Kategori :