Sanksi Denda Ditiadakan, Satpol PP Cianjur Catat 2.321 Pelanggar Selama PPKM Level 3

Senin 02-08-2021,12:11 WIB
Editor : cianjur

Cianjurekspres.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, mencatat 2.321 pelanggar selama penerapan PPKM Level 3. Dari jumlah tersebut 4 diantaranya merupakan pedagang. Hanya saja, para pelanggar hanya diberikan sanksi teguran secara lisan, tertulis dan sosial. Pasalnya selama PPKM Level 3 untuk sanksi denda ditiadakan. "Tidak ada denda untuk PPKM level 3, melainkan teguran lisan, tertulis dan sanksi sosial. Tercatat ada sebanyak 2.321 pelanggar selama PPKM level 3," ujar Kasat Pol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, Senin (2/8/2021). "Dari jumlah itu 4 diantaranya adalah pedagang yang ketahuan melanggar karena berjualan melewati batas yang ditentukan," imbuhnya. Hendri mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti anjuran yang sudah ditetapkan dari pemerintah. "Masyarakat sejauh ini sudah mulai tertib. Kita imbau kepada mereka untuk lebih patuh terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.(mg1/hyt)

Tags :
Kategori :

Terkait