Cianjurekspres.net - DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, berharap Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022 naik sebesar 21 persen dari sebelumnya Rp.2.699.814,40. Bahkan usulan kenaikan tersebut sudah disampaikan langsung ke Bupati Cianjur, Herman Suherman.
"Artinya, jika dilihat dari UMK sebelumnya sebesar Rp2.699.814,40, kurang lebih menjadi Rp3.2 juta sekian," kata Ketua DPC SPN Kabupaten Cianjur, Hendra Malik, kemarin (27/10).
Hendra mengaku, pihaknya sudah menyampaikan langsung mengenai usulan kenaikan UMK tersebut kepada Bupati Cianjur, Herman Suherman.
"Sebenarnya sudah, saya pribadi dari DPC SPN sudah menyampaikan ini ke Bupati Cianjur kemarin. Hasilnya Bupati sangat mendukung penuh," katanya.
Baca Juga:
Minta Kenaikan UMK, SPN Kabupaten Cianjur Temui Bupati
Kamis 28-10-2021,04:22 WIB
Editor : cianjur
Kategori :