Dugaan Bisnis Haram Oknum TKSK Mulai Terkuak

Selasa 10-03-2020,12:46 WIB
Editor : herry

Cianjurekspres.net - Adanya dugaan praktik kongkalikong untuk bisnis haram antara agen e-Warong dan oknum Tenaga kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mulai terkuak. Faktanya, banyak agen e-warong abal-abal merupakan titipan dari oknum TKSK hingga dugaan mendapatkan jatah dari beberapa supplier (pemasok,red) lokal. Ada beberapa narasumber yang meminta dirahasiakan identitasnya, menguak bagaimana praktik ini dilakukan. Pertama, TKSK mendata mana saja yang akan dijadikan agen e-Warong bersama petugas dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur. Lantas, setelah mendapatkan data agen sebanyak 737 e-Warong maka pihak BRI memberikan mesin EDC. Pihak BRI pun tidak bisa berkutik dalam menentukan kelayakan agen itu sendiri lantaran kerap mendapatkan ancaman dan teguran. Walhasil, mesin EDC pun bisa didapat oleh agen e-Warong abal-abal yang diduga titipan oknum TKSK. "Laba dari penjualan ini ada jatah buat oknum TKSK. Nilainya variatif setiap kecamatan, mulai dari Rp5 ribu hingga Rp2 ribu per KPM (keluarga penerima manfaat)," ungkap salah satu narasumber yang meminta dirahasiakan identitasnya, belum lama ini. Jatah haram itu, kata dia, juga berlaku pada agen e-Warong yang legal (memenuhi kriteria, red). Namun, untuk agen yang legal ada penarikan biaya gesek dan biaya operator. Nilainya pun variatif, dari mulai Rp7 ribu, Rp5 ribu, dan Rp2 ribu per KPM. "Jatah-jatah haram itu yang membuat harga pangan pada program sembako menjadi mahal atau tidak sesuai harga pasar. Padahal, pada pedoman umum (pedum) bahwa harga pangan harus sesuai harga pasar," ungkapnya. Kondisi itu bebernya, bisa dibuktikan jika harga keempat item bahan pangan yang didapat para KPM tidak akan sampai Rp150 ribu. Seperti harga beras seberat 9 kilogram harusnya Rp99 ribu menjadi Rp110 ribu, harga abon ayam Rp17 ribu per ons, sedangkan harga di pasaran Rp14 ribu per ons (kualitas sedang), harga telur ayam 6 biji harusnya Rp9 ribu menjadi Rp12 ribu, dan harga kacang hijau Rp14 ribu per 1/2 kilogram. "Dari selisih harga itu lah yang nantinya disetorkan ke oknum TKSK. Jika jatah-jatah itu terus berlanjut, maka jangan harap para KPM ini akan mendapatkan haknya secara utuh. Sebab, dengan cara menjual paketan saja sudah tidak dibenarkan," ungkapnya. Parahnya, beber dia, ada juga oknum TKSK kerap mengancam para supplier. Mereka tidak membolehkan supplier memasok bahan pangan di daerahnya jika tidak ada 'setoran'. "Ini kan tidak masuk akal. Makanya, mau tidak mau para supplier akan menjual dengan harga tinggi. Jika tidak begitu, ssupplier akan dirugikan. Sedangkan mereka kan berjualan pasti ingin untung," bebernya. Menanggapi hal itu, Presidium LSM Aliansi Masyarakat Penegak untuk Hukum (Ampuh) Kabupaten Cianjur, Yana Nurjaman, menuturkan, bisnis haram hingga jatah yang diduga dilakukan oknum TKSK ini akan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar setiap bulannya. Jika oknum TKSK ini mendapatkan jatah Rp5 ribu saja dari bisnis dan jatah haramnya dikalikan jumlah KPM sebanyak 189.000 keluarga, nilainya mencapai Rp945 juta per bulan. "Mungkin nilainya terlihat sedikit, namun jika dikalkulasikan akan sangat besar. Maka jangan salahkan para supplier saja, oknum pendamping ini juga harus dibereskan," tuturnya. Koordinator Agen e-Warong Kabupaten Cianjur, Hasan, meminta kepada semua agen-agen e-Warong untuk tidak memberikan uang ke operator desa. Karena menurutnya hal tersebut dinilai sangat melanggar Pedoman Umum. "Saya minta kepada semua agen e-Warong tidak memberikan uang untuk operator desa," kata Hasan saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (9/3/2020). Hasan mengatakan, awal sebelum berjalannya program bantuan sembako memang ada kesepakatan antara operator desa dengan para agen e-Warong untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp2 ribu per KPM untuk operator yang ada di masing-masing desa. "Awalnya kita dibentuk keagenan, jadi kami (agen, red) disuruhnya memberikan fee Rp2 ribu ke operator desa atau kelurahan. Namun saya tolak, karena tidak ada di Pedoman Umum (Pedum) atau dalam aturannya," kata Hasan. Hasan mengatakan bahwa pihaknya menyarankan dan sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) dari Kemensos. Tidak ada point agen e-Warong harus memberikan uang fee sebesar Rp2 ribu. "Saya minta kepada semua para agen e-Warong agar tidak memberikan uang untuk pengondisian para operator. Karena itu tidak dibenarkan," tandasnya.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait