Fraksi PKB Cianjur Usulkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren

Senin 29-11-2021,10:19 WIB
Editor : cianjur

Cianjurekspres.net - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren untuk bisa dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi peraturan daerah pada tahun 2022 mendatang. Surat dan draft raperda tersebut diserahkan langsung Ketua Fraksi PKB, Dedi Suherli didampingi Anggota Fraksi PKB Fuad Faizal kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cianjur, Dheni Lutfi Rahman, di ruang kerjanya, Senin (29/11/2021). "Kita Fraksi PKB sebagai pengusul berharap raperda ini bisa didukung oleh semua pihak, terutama oleh Bupati Cianjur kemudian sahabat-sahabat fraksi di DPRD. Karena raperda ini menyangkut kepentingan pendidikan akhlak tentunya masyarakat Kabupaten Cianjur," kata Ketua Fraksi PKB, Dedi Suherli. Baca Juga: Panaskan Mesin Politik, PAN Cianjur Gelar Pelatihan Kader dan Saksi Jelang Pemilu 2024 "Sekali lagi saya berharap, nanti di pembahasan 2022 bisa lolos. Saya percaya ke Pak Bupati, beliau akan membantu karena ini sinergis dengan program beliau tentang 1000 kobong," sambungnya. Secara substansi, Dedi menjelaskan, raperda fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren ini sebagai bagian dari pendidikan yang sudah hadir sejak lama di nusantara, khususnya di Cianjur yang telah berkontribusi untuk pembentukan mental spiritual masyarakat. "Seyogyanya, pemerintah daerah, provinsi dan pusat memfasilitasi kegiatan-kegiatan pondok pesantren dan secara regulasi juga sudah dibuktikan oleh pemerintah dengan menerbitkan Undang-Undang tentang pondok pesantren diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pendanaan pondok pesantren," katanya. Baca Juga: Bupati Cianjur Imbau Masyarakat Jangan Mudik dan Sekolah Tidak Diliburkan Khusus di tingkat daerah yakni Kabupaten Cianjur, Dedi sangat berharap Pemda bisa membantu memfasilitasi kegiatan pondok pesantren. Tentunay dengan dasar hukumnya, pertama-tama menerbitkan regulasi ini dahulu. "Tujuan utama, ini sebagai bentuk tanggungjawab dan saya pikir ini bukan hanya tujuan Fraksi PKB. Saya pikir fraksi-fraksi lain sepakat. Tujuan bersama bagaimana menciptakan regulasi yang peduli terhadap kelangsungan pondok pesantren di Kabupaten Cianjur," paparnya. Menurutnya, pondok pesantren dibagi menjadi tiga fungsi yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. "Kita berharap dari pendidikan, pemerintah bisa memfasilitasi fungsi pendidikan, infrastruktur dan santri-santri kemudian operasional. Kalau di sekolah ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ini Bantuan Operasional Pesantren bantuan buat santri-santri. Termasuk juga infrastruktur, karena memang banyak pondok pesantren yang sudah memiliki santri banytak tetapi infrastrukturnya tidak memadai," ujar Dedi Suherli. Baca Juga: Disapu Banjir dan Angin Kencang, Puluhan Kolam Jaring Apung di Cianjur Rusak Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cianjur, Dheni Lutfi Rahman, menegaskan, pihaknya tidak hanya menerima usulan dari Fraksi PKB saja melainkan juga seluruh fraksi mengusulkan terkait dengan raperda yang akan dibuat di tahun 2022. "Dan sesuai proses peraturan perundang-undangan akan kami sampaikan nanti di forum paripurna sebagai bahan pemberitahuan kepada publik, bahwa kami di DPRD mempunyai tugas untuk membuat raperda atau perda yang memang diusulkan oleh fraksi-fraksi atau komisi," katanya. "Hari ini kebetulan Fraksi PKB yang langsung kami terima terkait dengan raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren," tambah Dheni. Dheni melihat, bahwa rapreda yang diusulkan Fraksi PKB tersebut sangat penting karena terkait kelangsungan pondok pesantren. Baca Juga: Lagi, Longsor Terjang Waringinsari Takokak "Kami juga berharap nanti di dalam proses pembahasan terkait kajian-kajin yang mesti kami lakukan bisa sesuai dengan harapan yang diharapkan Fraksi PKB," katanya. Secara materi, jelas Dheni, pihaknya belum bisa membahas lebih jauh karena baru menerima draft raperdanya dan nanti akan dipelajari terlebih dahulu. "Mungkin hasil dari analisis kami yang dibantu tim ahli dari universitas atau lembaga yang ditunjuk. Nanti kami akan publish sebagai sosialisasi raperda yang akan dibuat oleh Bapemperda," tandasnya.(hyt)

Tags :
Kategori :

Terkait