Cianjurekspres.net - Sejumlah fakta terbaru terungkap dalam kasus penyiraman air keras yang diduga dilakukan pelaku berinisial AL Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah terhadap istri sirinya Sarah (21) warga Kampung Munjul, RT 02/ RW 07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Fakta tersebut diantaranya adalah, usia pelaku ternyata bukan 29 tahun namun 48 tahun. Serta mahar yang diberikan pelaku pada saat menikahi korban sebesar Rp150 juta. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi, mengungkapkan, berdasarkan data diri dari paspor, pelaku bukan berusia 29 atau 28 tahun, melainkan berusia 48 tahun.
Fakta Kasus Penyiraman Air Keras: Pelaku Ngaku Masih Muda Ternyata Sudah Tua
Rabu 01-12-2021,01:09 WIB
Editor : cianjur
Kategori :