Cianjurekspres.net - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur membebaskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk warga berpenghasilan rendah yang terdampak pandemi Covid-19. Kepala Bappenda Kabupaten Cianjur, Komarudin mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat menengah ke bawah. Menurutnya kewajiban pajak PBB bagi masyarakat golongan tak mampu nantinya akan dibayarkan oleh Pemkab Cianjur. Baca Juga: Bupati Cianjur Klaim Sudah Bentuk Satgas Nikah Siri dan Kawin Kontrak "Jadi kalau PBB ketetapannya sampai dengan Rp10 ribu untuk perekonomian masyarakat dibebaskan," ujarnya, Selasa, (30/11). Menurutnya dengan adanya kebijakan tersebut Pemkab Cianjur membantu perekonomian masyarakat di masa Pandemi covid-19. "Kami bebaskan dan itu membantu meringankan beban warga miskin berpenghasilan rendah," katanya. Baca Juga: Bappenda Cianjur Targetkan PAD 2022 Rp1 Triliun Lebih Komarudin mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut Pemkab Cianjur mengganti potensi pajak sebesar Rp8 miliar. "Ini untuk sosial kesejahteraan masyarakat," katanya.(yis/sri)
Pemkab Cianjur Bebaskan PBB Bagi Warga Berpenghasilan Rendah
Rabu 01-12-2021,01:42 WIB
Editor : cianjur
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 30-08-2026,17:00 WIB
Husein Sastranegara Jadi Etalase Baru Branding Kota Bandung
Minggu 30-08-2026,20:00 WIB
Manfaatkan Hari Libur, Bapenda Cianjur Hadirkan Layanan Pepeling untuk Masyarakat
Minggu 30-08-2026,18:00 WIB
Pemerintah Larang Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet Pelanggan
Minggu 30-08-2026,15:00 WIB
Pemprov Jabar Raih Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah
Minggu 30-08-2026,16:00 WIB
Veddriq Leonardo Incar Emas Panjat Tebing Asian Games 2026
Terkini
Minggu 30-08-2026,21:00 WIB
DTPHP Cianjur: Petani Gagal Tanam Bisa Dapat Ganti Rugi Rp6 Juta per Hektare
Minggu 30-08-2026,20:00 WIB
Manfaatkan Hari Libur, Bapenda Cianjur Hadirkan Layanan Pepeling untuk Masyarakat
Minggu 30-08-2026,19:00 WIB
Kepala Madrasah Diminta Perkuat Budaya Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Minggu 30-08-2026,18:00 WIB
Pemerintah Larang Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet Pelanggan
Minggu 30-08-2026,17:00 WIB