Dinilai Membatasi Kewenangan Desa, Kades di Cianjur Menggugat Perpres 104/2021

Rabu 15-12-2021,06:42 WIB
Editor : cianjur

Cianjurekspres.net - Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, menuai reaksi keras dari para kepala desa di Kabupaten Cianjur. Bahkan mereka akan melakukan aksi damai menggugat Perpres tersebut ke Jakarta. Para kepala desa menilai, Perpres 104/2021 sangat membatasi kewenangan desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) untuk segala kegiatan atau program pembangunan infrastruktur desa yang dilaksanakan secara gotong rotong yang nantinya bisa dianggap ilegal. Termasuk akan menimbulkan persoalan ketika pembangunan yang sudah di rencanakan di tahun 2022 tidak bisa terlaksana.. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Apdesi, Jenal mengatakan, bahwa penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 bertentangan dengan hasil musyawarah desa. "Penggunaan dana desa untuk perlindungan sosial berupa BLT paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan Corona 2019 paling sedikit 8 persen," kata Jenal saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (14/12). Baca Juga: Siagakan 289 Petugas, PLN UP3 Cianjur Siap Amankan Pasokan Listrik Nataru Jenal mengatakan, semua anggaran yang dimaksud diatas menurutnya diambil dari dana desa (DD). Tentunya hal tersebut akan mencederai hasil dari musyawarah yang persetujuan dan pelaksanaannya di lakukan oleh warga yang di mulai dari dusun. "Disini sudah sangat jelas, sangat memberatkan kami selaku kepala desa. Sehingga kami sepakat akan melakukan aksi menggugat terhadap Perpres Nomer 104 yang dikeluarkan pada tanggal 29 November tahun 2021 ini," katanya. Ditegaskan Jenal, pihaknya meminta pemerintah pusat untuk kembali menerapkan Undang-Undang Desa Nomrr 6 tahun 2014. Sementara itu Ketua DPC Apdesi Kabupaten Cianjur, Beni Irawan, mengatakan, pihaknya mengajak semua para kades untuk sama-sama melakukan aksi damai untuk menggugat terbitnya Perpres Nomor 104 tahun 2021. Baca Juga: Unjuk Rasa di Dinkes Cianjur, Sejumlah Mahasiswa Gelar Aksi Tiduran di Jalan Beni menilai, Perpres 104/2021 tersebut tidak menghormati kewenangan desa. Diantaranya, rincian APBN tahun anggaran 2022 yang mengatur tentang penggunaan DD tahun 2022, tidak dilandasi asas hukum dan subsidiaritas dan kewenangan desa dalam UU No. 6/2014 tentang desa. Sehingga desa tidak berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di desa. "Artinya, program yang ditetapkan dalam Musdes, tidak mungkin mengubah hasil permusyawaratan di desa jika menggunakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022," jelasnya. Selain itu lanjut Beni, pada rincian APBN 2022 dinilai bisa menimbulkan konflik antara pemerintahan desa dan masyarakat. Karena program yang telah disepakati dan disetujui bersama dalam musyawarah desa tidak akan terlaksana pada tahun 2022. "Bisa jadi masyarakat menilai nantinya kalau Kades tersebut gagal melaksanakan program kerja dan usulan pembangunan seluruh warga desa," ujarnya. Beni mengatakan, Apdesi Cianjur rencananya menggelar aksi damai untuk menggugat Perpres Nomor 104/2021 ke Jakarta. "Kalau jadi, hari Kamis (16/12) besok kami para Kades di Cianjur akan melakukan aksi menggugat Perpres Nomor 104 ke Istana Jakarta. Tapi, belum bisa dipastikan jadi atau tidaknya," tandasnya.(yis/hyt)

Tags :
Kategori :

Terkait