Pemkab Cianjur Usulkan Raperda RPIK, Pansus 1 DPRD: Kawasan Industri Mengacu RTRW

Kamis 16-12-2021,01:44 WIB
Editor : cianjur

Cianjurekspres.net - Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Cianjur, Yunus Sadar, menegaskan, jika penetapan kawasan industri mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukan kepada Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK). Hal tersebut ditegaskan Yunus, usai Pansus 1 DPRD Cianjur berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Jawa Barat kaitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) tahun 2021-2041 yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Cianjur. "Hasil kordinasi kami terhadap Disperindag Jabar, salah satunya adalah RPIK tidak menentukan wilayah kawasan industri karena penetapan kawasan industri itu ada pada RTRW," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/12). Dirinya menjelaskan, bahwa RPIK fokus kepada pemetaan industri unggulan Kabupaten Cianjur dalam ruang lingkung 20 tahun ke depan. Yaitu meliputi bidang Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM) sesuai Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Jawa Barat, bahwa Cianjur fokus kepada industri pangan olahan ataupun olahan hulu. "Jadi mengenai penetapan wilayah kawasan industri tetap mengacu pada RTRW bukan ke RPIK," tegas Yunus. Baca Juga: Balita 17 Bulan di Campaka Cianjur Selamat Setelah Sempat Tertimbun Longsor Lebih lanjut Yunus mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian dan pendalaman terkait Raperda RPIK Cianjur sekaligus berkoordinasi dan harmonisasi dengan pihak-pihak terkait di Provinsi Jawa Barat seperti Bappeda, Disperindag serta Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang. "Saya berharap ada keseragaman definisi terhadap Raperda RPIK sehingga tidak lahir multi tafsir," katanya. Diberitakan sebelumnya, Kecamatan Mande dan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, diproyeksikan menjadi zona khusus industri. Alasannya, dua wilayah tersebut merupakan segitiga emas yang menjadi simpul pertemuan jalur tol dari Sukabumi, Jakarta, Cikarang dan Bandung. Baca Juga: Dinilai Membatasi Kewenangan Desa, Kades di Cianjur Menggugat Perpres 104/2021 "Jadi ada dua kecamatan, rencana itu Kecamatan Mande dan Kecamatan Cikalongkulon. Karena di sana itu merupakan segitiga emas, simpul tol ada di situ. Dari Sukabumi, simpulnya di situ, Ciranjang, dari Bandung, Jakarta, Cikarang. Sehingga di situ segitiga emas, sehingga mobilisasi akan menguntungkan untuk membawa produksi ke luar daerah," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman kepada wartawan di Pendopo Cianjur, Selasa (14/12). Rencana Pemkab Cianjur menjadikan dua kecamatan tersebut sebagai prioritas industri, seiring sudah diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) ke DPRD Cianjur. Menurut Herman, kedepannya sektor industri harus terkelola dengan baik sehingga perlu ada perdanya. "Dimana zonanya, berapa akan menyerap tenaga kerjanya, bagaimana metodanya, dari mana investornya, itu harus tertata dengan baik," ucapnya. (hyt)

Tags :
Kategori :

Terkait