Cianjurekspres.net - Bupati Cianjur, Herman Suherman, menanggapi somasi Masyarakat Pengguna Jalan atas penutupan jalan umum dalam Siti Jenab dan Jalan Guru H. Isa Cianjur. Dirinya mengatakan, jika Jalan Siti Jenab sudah dikeluarkan dari status jalan. "Iya, saya sampaikan dari awal, saya silahkan saja. Tapi kan sekarang bukan kewenangan kita lagi, dulu waktu bupati yang lama diajukan ke sana sudah dikeluarkan dari jalan kabupaten," katanya, Senin (27/12). Menurut Herman, jika Jalan Siti Jenab ingin difungsikan kembali seperti biasa tentunya harus dimasukkan kembali statusnya menjadi jalan kabupaten. "Nah, otomotis kalau difungsikan jalan kembali seperti biasa dan sekarang juga jalan sama. Cuma tidak masuk mobil, kalau masyarakat bisa saja. Nah tentunya, nanti harus dimasukkan lagi ke jalan kabupaten," katanya. Baca Juga: Tingkat Hunian Le Eminence Hotel Jelang Tahun Baru Capai 43 Persen Saat ditanya apakah saat ini Jalan Siti Jenab statusnya merupakan jalan provinsi, Herman menyebut bukan karena sudah dikeluarkan dari status jalan dan harus dimasukkan kembali yang merupakan kewenangan Gubernur. "Tidak semudah itu, itu kan ada aturan-aturannya," ucapnya. Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Pengguna Jalan melayangkan surat somasi kepada Bupati Cianjur, Herman Suherman atas penutupan jalan umum dalam Siti Jenab dan Jalan Guru H. Isa Cianjur. Dalam surat somasi yang di terima Cianjur Ekspres, surat tersebut ditandatangani masyarakat dari berbagai elemen seperti wiraswasta, pedagang, hingga ibu rumah tangga. "Kenapa kita melayangkan surat somasi, karena sudah hampir dua tahun kita tunggu dari zaman beliau (Herman Suherman,red), jadi Plt (Bupati,red) Alasannya karena Plt itu kewenangannya terbatas kita tunggu sampai Pilkada sekarang," kata Taufan Badai, Warga Jalan Siti Jenab, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Minggu (26/12). "Terus di janji kampanye atau ketika temu dengan warga juga, pada prinsipnya beliau mengatakan kalau misalnya dia terpilih Jalan Siti Jenab akan diusahakan dibuka," imbuhnya. Baca Juga: Rumah Warga Terbakar di Cibarengkok Bojongpicung, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah Bahkan diungkapkan Taufan, saat bertemu dengan tokoh Cianjur Abah Ruskawan sudah ada pernyataan Jalan Siti Jenab akan dibuka. Namun setelah 100 hari Bupati Cianjur, Herman Suherman memimpin tidak ada. "Akhirnya ketika kemarin saya beraudiensi pun, Pak Bupati hanya menyatakan mereka sudah berkirim surat ke provinsi untuk minta rekomendasi Jalan Siti Jenab dikembalikan sebagai jalan umum. Itu alasan dari Pemda," ucapnya. Justru yang menjadi pertanyaan, jelas Taufan, ketika menutup Jalan Siti Jenab tidak ada izin warga. Bahkan pihaknya juga mempertanyakan ke DPRD Cianjur tahun 2019, bahwa tidak ada rekomendasi dari dewan untuk menutup Jalan Siti Jenab. "Yang jadi pertanyaan, ketika harus membuka harus ada izin dari provinsi. Kita menuntut hanya buka gerbang saja dulu, secara manusiawi maka ayo kita duduk bersama apa saja yang bisa lewat kesitu. Apakah pejalan kaki, motor, sado, becak itu kan," katanya. Baca Juga: Bupati Cianjur Disomasi Warganya Sendiri, Ini Penyebabnya Menurut Taufan, dampak dari ditutupnya Jalan Siti Jenab hingga Jalan Mangunsarkoro yang merupakan sentra ekonomi bisa dilihat saat ini sepi. Lalu Masjid Agung sepi karena jamaahnya berkurang dan orang yang ingin lewat terganggu. "Kalau memang pro masyarakat buktikan. Kita mengirimkan surat somasi ini untuk mengingatkan bapak bupati yang terhormat agar ketika janji atau statemen yang dilontarkannya direalisasikan, tidak ada tuntutan apa-apa. Jalan Siti Jenab harus dibuka tanpa kecuali," paparnya. Sementara itu, Dani Hamdani (43) salah seorang pedagang di Jalan Siti Jenab, mengaku, dampak dari ditutupnya Jalan Siti Jenab menjadi sepi. "Terasa banget, habis maghrib atau ashar pasti tidak ada orang, sepi. Kalau dulu ramai," tandasnya.(hyt)
Tanggapi Somasi Warga Terkait Penutupan Jalan Siti Jenab, Bupati: Bukan Kewenangan Kita Lagi
Selasa 28-12-2021,12:16 WIB
Editor : cianjur
Kategori :