Cianjurekspres.net - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, mencatat banyak Pertamini yang tidak berizin. DPMPTSP Cianjur akan menindak sesuai dengan regulasi yang ada saat ini. Kabid Perizinan dan Non-perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal mengatakan, Pertamini yang tidak berizin tersebar di Cianjur, diantaranya di wilayah Utara seperti Bojongpicung, Karangtengah, dan kecamatan lain. "Wilayah Selatan baru hari ini (kemarin, red) kami turun ke lapangan sambil ada pengaduan yang menyangkut dengan bangunan yang berdiri tanpa ada izin. Untuk Pertamini, tindakannya kami mengacu sesuai dengan regulasi yang ada saat ini," katanya, Senin (27/12). "Itu semua investasi yang bersifat berusaha, harus mengacu kepada aturan-aturan tersebut. Bilamana misalkan melanggar di peraturan itu kan sudah jelas. Ada sanksi administratifnya ada sanksi pidananya dan denda," imbuh Superi. Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, Cianjur Sangat Minim Investasi Dia mengungkapkan, saat ini sebetulnya banyak yang melakukan pelanggaran tersebut. Padahal, dia mengatakan, untuk proses perizinan sangat mudah, apalagi untuk usaha mikro. "Cukup hanya dengan nomor induk berusaha saja itu sudah bisa menjalankan usaha. Tapi sebelum menjalankan usaha mereka harus menempuh dulu, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, besar harus menempuh dulu tiga persyaratan dasar yang sesuai dengan ditetapkan peraturan pemerintah," ungkap dia. Tiga persyaratan dasar itu, lanjut dia, diantaranya persetujuan kesesuaian ruangnya itu harus sesuai dengan tata ruang yang ada di Kabupaten Cianjur. Ke dua persetujuan lingkungannya, dalam bentuk dokumen, baik itu amdalnya, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. "Dan harus dipatuhi juga oleh para pelaku usaha dokumen tersebut. Yang ke tiganya persetujuan bangunan gedung, kalau dulu namanya IMB, terus sebelum dimanfaatkan, difungsikan, atau dioperasionalkan bangunan tersebut harus memiliki dulu sertifikat layak fungsi," jelasnya. Baca juga: Tanggapi Somasi Warga Terkait Penutupan Jalan Siti Jenab, Bupati: Bukan Kewenangan Kita Lagi Dia juga berharap kepada para pelaku usaha di Kabupaten Cianjur dan non pelaku usaha, harus memahami ketentuan yang ada saat ini sesuai dengan regulasi yang terbaru. "Itulah tahapan proses perizinan saat ini. Kepada masyarakat kalau sekarang proses perizinan semuanya sudah serba online, semua sudah terintegrasi ke dalam sistem. Yaitu sistem OSS. Dan yang tidak terakomodir di OSS itu, kita kan di Kabupaten Cianjur mempunyai yang namanya sistem sipadil, yang tidak terakomodir izin OSS," bebernya. Makannya, masih kata dia, untuk konsultasi dan segala macamnya, jika misalkan memungkinkan menyempatkan waktu bisa datang secara langsung ke Perizinan. "Tanpa melalui pihak calo dan sebagainya. Itu yang kami harapkan dan kami sangat terbuka untuk memberikan informasi dan juga semacam pendampingan atau konsultasi kepada masyarakat yang belum memahami untuk tahapan proses perizinan saat ini," tutupnya. (dik/sri)
DPMPTSP Sebut Banyak Pertamini Tak Berizin di Cianjur
Selasa 28-12-2021,12:28 WIB
Editor : cianjur
Kategori :