Pekerja di Atas Setahun akan Naik Upah

Jumat 07-01-2022,05:36 WIB
Editor : cianjur

Cianjurekspres.net - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, menerbitkan surat edaran ke setiap perusahaan di Cianjur terkait kenaikan upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah di atas satu tahun. Sekadar diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menawarkan solusi pada buruh terkait upah di 2022. Dia menawarkan inovasi berbentuk putusan lain mengenai struktur skala upah khusus untuk pekerja buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun, yang diatur melalui Kepgub dengan range kenaikan 3,27-5%. Baca Juga: Program

Tags :
Kategori :

Terkait