Cianjurekspres.net - Herry Wirawan, terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 orang santriwati, dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). Bahkan terdakwa Herry Wirawan juga dihadirkan langsung dalam persidangan tersebut. "Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana yang juga bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum seusai persidangan di PN Bandung. Baca Juga: Jalan Siti Jenab Cianjur Resmi Dibuka Selain menuntut hukuman mati, jelas Asep, JPU juga meminta majelis hakim agar terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dan subsider kurungan penjara selama 1 tahun. "Dan kami juga meminta untuk mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada anak-anak korban totalnya Rp 331.570,186," ucapnya dilansir dari Jabarekspres.com. Dalam berkas tuntutannya, Asep meminta majelis hakim membekukan dan mencabut atau membubarkan yayasan-yayasan yang di kelola oleh Herry Wirawan beserta keluarganya. Baca Juga: Banjir Landa Waled Kabupaten Cirebon, Ratusan Rumah Terendam, Ribuan Jiwa Terdampak Pihaknya juga mengajukan kepada majelis hakim, perampasan terhadap harta kekayaan atau aset terdakwa baik berupa tanah dan bangunan. Baik yang sudah disita maupun belum untuk nantinya dilelang dan diserahkan kepada negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna bisa membiayai sekolah korban dan bayinya. "Dan itu nantinya akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak (Korban) dan bayi-bayinya, dan kelangsungan hidup daripada mereka (Korban)," kata Asep. Baca Juga: Pengamat: Abdul Azis Sefudin Tak Mungkin Mundur Total dari Politik
Cabuli Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Selasa 11-01-2022,07:17 WIB
Editor : cianjur
Kategori :