Cianjurekspres.net - Pemerintah Kabupaten Cianjur mengambil langkah tegas dengan sementara melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian ke luar kota. Langkah ini dilakukan usai sejumlah pejabat di dinas terkonfirmasi positif Covid-19. Bahkan sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19, Bupati Cianjur Herman Suherman, menerbitkan surat edaran tertanggal 31 Januari 2022 yang ditujukan kepada seluruh kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa yang memuat enam poin pembatasan atau peniadaan kegiatan. Baca Juga: PTM di Cianjur Kembali 50 Persen "Khusus untuk ASN, saat ini diberlakukan juga larangan untuk bepergian ke luar kota. Pasalnya tercatat ada empat ASN, dimana dua diantaranya merupakan eselon II atau kepala dinas yang positif Covid-19 dan diduga merupakan varian Omicron," ujar Bupati Cianjur, Herman Suherman, Rabu (2/2). Menurutnya, meskipun Cianjur sekarang masih menerapkan PPKM level 1, namun surat edaran tersebut dikeluarkan untuk tetap dilakukan pembatasan kegiatan. Mengingat, jelas Herman, kasus Covid-19 di Jawa Barat naik, sehinga jangan sampai di Cianjur kembali melonjak. Baca Juga: Cinta ke PAN, Pengusaha Cianjur Ini Daftar Bacaleg Pileg 2024 "Makanya kita batasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi memicu penyebaran Covid-19, salah satunya CFD (Car Free Day) kita tiadakan karena berpotensi terjadi kerumunan. Termasuk untuk kegiatan PTM juga dibatasi agar siswa tidak terpapar," ucap Herman. "Sementara kita larang ASN untuk bepergian ke luar kota. Sedangkan untuk masyarakat diimbau agar mengurangi bepergian ke luar kota," sambung Herman. Baca Juga: PAN Launching Recruitment Bacaleg 2024, Bupati Cianjur: Silahkan yang Mau Daftar Herman berharap, masyarakat mematuhi pembatasan tersebut agar Cianjur tetap menjadi zona hijau dan berada di PPKM level 1.(mg1/hyt)
Bupati Cianjur: Sementara kita larang ASN Bepergian ke Luar kota
Kamis 03-02-2022,02:57 WIB
Editor : cianjur
Kategori :