Disdukcapil Cianjur Peringkat Ketiga Terbaik Pelayanan Adminduk se-Jabar

Jumat 25-03-2022,05:22 WIB
Editor : cianjur

Cianjurekspres.net - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, berhasil meraih peringkat ketiga terbaik pelayanan dari 27 Disdukcapil yang ada di Jawa Barat. Hal tersebut berdasarkan penilaian kepatuhan 2021 pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Ombudsman memberikan penilaian tinggi atau hijau kepada Disdukcapil Kabupaten Cianjur atas pelayanan publiknya sepanjang tahun 2021. Bahkan Ombudsman sempat melakukan observasi terhadap kinerja Disdukcapil kabupaten/kota dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat. Baca Juga: Soal Pemekaran Cianjur Utara, PMP4KC: Mekar atau Makar? Dalam pengumuman hasil penilaian kepatuhan tersebut, Disdukcapil Cianjur berada di peringkat ketiga meraih dengan nilai 87,77, setelah Disdukcapil Kota Bekasi (100) dan Disdukcapil Kabupaten Bandung (97,86). Selanjutnya berturut-turut Disdukcapil Kabupaten Bekasi (87,70), Disdukcapil Kota Depok (87,48), Disdukcapil Kota Sukabumi (86,97), Disdukcapil Kota Bandung (86,37), Disdukcapil Kabupaten Garut (84,87), Disdukcapil Kabupaten Bandung Barat (84,25) dan Disdukcapil Kota Tasikmalaya (81,05). Sedangkan kabupaten/kota lainnya di Jabar, sebagian ada yang mendapat nilai sedang atau Kuning, dan sebagian lagi mendapat nilai rendah atau merah. Kadisdukcapil Kabupaten Cianjur, Munajat, mengapresiasi penilaian dari Ombudsman terhadap kinerja semua jajaran dan staf Disdukcapil dalam memberikan pelayanan adminduk kepada masyarakat. Baca Juga: IPM Cianjur Naik, Tapi Tetap Terendah di Jabar "Capaian prestasi ini semakin memotivasi kami untuk bekerja lebih baik dalam melayani masyarakat," katanya, Kamis (24/3). Menurutnya, prestasi tersebut juga tak lepas dari empat program baru yang diluncurkan Disdukcapil sejak 2021. Yakni, Pelaminan Baru (Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Pengantin Baru), Pandanwangi (Pelayanan Kependudukan Bagi Warga Langsung Jadi), Dawala (Datangi Warga Layani), dan Punten Kumawantun (Program Kado untuk Masyarakat Wajib KTP Tujuh Belas Tahun). "Melalui program baru tersebut, para petugas Disdukcapil dituntut proaktif dan prima dalam melayani masyarakat yang mengurus Adminduk," papar Munajat. Baca Juga: Benahi Permasalahan Bangsa, Ridwan Kamil Diharapkan Jadi Presiden RI Terbukti, hasilnya bagi Disdukcapil yakni penilaian tinggi dari Ombudsman dalam bidang pelayanan publik. Diantaranya, pelayanan dalam pembuatan Surat Keterangan Pindah, Kartu Keluarga, KTP, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Akta Penceraian, Akta Perkawinan, dan Akta Pengakuan, Pengesahan dan Pengangkatan Anak.(yis/hyt)

Tags :
Kategori :

Terkait