Cianjurekspres.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Jawa Barat, menemukan masih adanya dugaan pelanggaran dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Terlebih dengan perubahan regulasi, dari awalnya disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) ke PT Pos Indonesia, dinilai YPLKN semakin banyak melahirkan oknum tak bertanggungjawab. Ketua DPD YLPKN Jabar, Hendra Malik, mengatakan, perubahan regulasi penyaluran BPNT semakin banyak ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). "Dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan tim YLPKN di Kabupaten Cianjur, terlebih di regulasi yang baru banyak sekali dugaan praktik maladministrasi," kata Hendra, Minggu (17/4). Baca Juga: Kemping Di Bulan Ramadan Sambil Berbagi Menurutnya, hasil survei di beberapa kecamatan di Kabupaten Cianjur banyak ditemukan adanya dugaan pelanggaran. "Tentunya kami mengantongi bukti, dari mulai oknum RT/RW sampai kepala desa dan juga Camat kompak untuk menggiring Kelompok Penerima Manfaat (KPM) membeli sembako ke tempat yang mereka tunjuk," kata Hendra. Dia menegaskan, dugaan praktik pelanggaran yang terjadi di sejumlah kecamatan disiniyalir tidak sesuai dengan aturan penyaluran BPNT yakni Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Lalu Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai serta Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020 perubahan 2021. "Jika hal-hal seperti ini dibiarkan, maka upaya penguatan sosial ekonomi masyarakat dan agenda membantu usaha kecil menengah selama pandemi Covid-19 akan terganggu," jelas Hendra. Baca Juga: Kurasi Produk Lokal Unggulan, BRI Dukung Gernas BBI Sumbar Hendra mengatakan, dirinya menerima sejumlah laporan atas terjadinya berbagai dugaan tindakan kecurangan dan pelanggaran dalam penyaluran program BPNT. "Saya telah memiliki berbagai data, dan bukti yang valid dari sejumlah warga sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merasa telah dirugikan bahkan (diduga, red) diintimidasi haknya untuk belanja secara bebas," ungkapnya. Lebih lanjut Hendra mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti kuat dan mencatat semua temuan-temuan pada saat melakukan monitoring baik itu mulai dari tingkat KPM hingga Kecamatan. "Kami YLPKN akan terus mencatat, mengawal dan tidak akan sungkan memproses laporan semua pelanggaran tersebut. Kenapa? karena program ini benar-benar hak orang miskin, jangan dipermainkan atau dibuat ladang mencari keuntungan," katanya. "BPNT ini sudah sangat kronis pelanggaran-pelanggarannya. Sudah saatnya ada evaluasi total dan segera dikembalikan sesuai Pedoman Umum (Pedum) BPNT," sambung Hendra yang menegaskan akan melakukan upaya konsolidasi dan koordinasi termasuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) agar ada perbaikan pelaksanaan BPNT dan efek jera. Disisi lain, Hendra juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran pada regulasi baru penyaluran BPNT di sejumlah kecamatan. Seperti di Kecamatan Pacet, dimana KPM seolah tidak diberikan kebebasan untuk berbelanja komoditi sembako dan diduga sudah disiapkan oleh ketua RT. "Miris, saat saya melihat itemnya, KPM disuruh mengambil barang berupa satu karung beras satu karung dengan bobot kurang lebih 10 kilogram dan empat liter minyak goreng (kemasan, red) dengan total belanjanya Rp210 ribu," katanya. Begitu pun di Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Sukaresmi, KPM belum menerima uang dari Kantor Pos justru sudah diberikan barang terlebih dahulu. "Artinya, KPM tidak bisa belanja dengan bebas seperti yang tertuang didalam aturan BPNT," katanya. Salah satu penerima manfaat bansos BPNT asal Kecamatan Pacet, AL (38), mengaku, jika istrinya mendapatkan BPNT sebesar Rp200 ribu plus bantuan subsidi minyak goreng sebesar Rp300 ribu. Total yang diterima Rp500 ribu. "Yang dapat itu atas nama istri saya, jumlahnya Rp500 ribu, tapi katanya harus dibelanjakan lagi ke rumah pak RT. Yakni berupa beras satu karung bobot 10 kilogram dan minyak goreng, totalnya Rp221ribu karena harus bayar ongkos Rp10 ribu jadi jumlah uang yang disetor ke pak RT sebesar Rp222 ribu," katanya. Sementara itu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Pacet, Rully Abdul Azis, mengatakan, penyaluran item BPNT dan subsidi minyak goreng yang seharusnya dilaksanakan di hari kedua namun dilakukan pada hari pertama. "Padahal saya sering memberikan imbauan dan pemahaman agar pada saat pelaksanaan penyaluran harus mengikuti aturan pedoman umum BPNT," katanya. Dikatakan Rully, untuk penyaluran BPNT pada April hingga Juni 2022 belum ada petunjuk teknis (juknis) yang menjelaskan harus seperti apa. Namun berdasarkan Keputusan Dirjen Kemensos Nomor 29 hanya berlaku untuk Januari hingga Maret. "Belum ada Kep Dirjen Kemensos yang mengatur untuk bulan April hingga Juni, untuk yang tahap ke dua ini kami belum menerima itu," katanya, Rully menegaskan, hingga saat ini KPM tetap bebas belanja ke warung asal sesuai dengan pedum. "Setelah aturan yang sekarang, belum tentu KPM itu membelanjakan uangnya untuk belanja sembako atau bisa jadi tidak belanja sama sekali," ungkapnya. Rully mengatakan, hampir semua desa di Kecamatan Pacet para ketua RT diduga sudah menyiapkan komoditi bagi KPM. Dia meyakini bahwa RT tidak bisa berdiri sendiri jika tidak ada aturan dari masing-masing desanya. "Kalau memang BUMDes usaha di bidang sembako, apakah itu sudah sejak lama atau hanya baru-baru ini pada saat ada program BPNT. Jadi kalau menurut saya, di saat ada kejadian ini jelas pelanggaran dan tidak diperbolehkan," katanya.(yis/hyt)
DPD YLPKN Jabar Masih Temukan Dugaan Pelanggaran Program BPNT di Cianjur
Senin 18-04-2022,03:06 WIB
Editor : cianjur
Kategori :