Cianjurekspres.net, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat menyampaikan, ada tiga cara agar debitur diberikan relaksasi kredit oleh bank/leasing. Pertama, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
Perhatikan Syarat Mendapatkan Relaksasi Kredit
Kamis 26-03-2020,07:22 WIB
Editor : nida
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-10-2026,19:30 WIB
Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Bekas Pemandian Air Panas di Cianjur
Kamis 15-10-2026,09:30 WIB
Tekuk Cong Viettel, PERSIB Masih Sempurna di Asia
Kamis 15-10-2026,08:30 WIB
Kontingen Indonesia Tiba di Nagoya, Bidik Target Asian Para Games 2026
Rabu 14-10-2026,20:30 WIB
Tak Ada Penambahan OPD, Bupati Cianjur Minta Anggaran Digunakan Efektif
Kamis 15-10-2026,10:30 WIB
Mendikdasmen Sebut Pengawas Sekolah Berperan Penting dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Terkini
Kamis 15-10-2026,18:47 WIB
Imigrasi Cianjur Raih Peringkat II Kinerja Terbaik Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Tahun 2026
Kamis 15-10-2026,10:30 WIB
Mendikdasmen Sebut Pengawas Sekolah Berperan Penting dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Kamis 15-10-2026,09:30 WIB
Tekuk Cong Viettel, PERSIB Masih Sempurna di Asia
Kamis 15-10-2026,08:30 WIB
Kontingen Indonesia Tiba di Nagoya, Bidik Target Asian Para Games 2026
Kamis 15-10-2026,07:30 WIB