Perhatikan Syarat Mendapatkan Relaksasi Kredit

Kamis 26-03-2020,07:22 WIB
Editor : nida

Cianjurekspres.net, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat menyampaikan, ada tiga cara agar debitur diberikan relaksasi kredit oleh bank/leasing. Pertama, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

Tags :
Kategori :

Terkait