Cianjurekspres.net - Konferensi Cabang ke-XVIII Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang digelar pada 22-23 Mei 2022 di Pondok Pesantren Al-Ittihad memunculkan persoalan terkait hasil pemilihan Ketua Tanfidziyah NU Kabupaten Cianjur.
Seperti diketahui, dalam konfercab tersebut terpilih sebagai Ketua Tanfidziyah PC NU Kabupaten Cianjur periode tahun 2022-2027 adalah Kiai Deden Utsman Ridwan dalam pemilihan langsung dengan meraih 16 suara, mengungguli KH Dadang Farid yang hanya meraup 15 suara.
Hasil pemilihan ini pun dipersoalkan Koordinator Tim Pemenangan KH Dadang Farid dalam Konfercab NU Cianjur ke-XVIII, Dedi Suherli.
"Kita sebenarnya kemarin tidak langsung bereaksi setelah putusan pimpinan sidang yang hasilnya sementara pimpinan sidang memutuskan memenangkan di putaran kedua Kiai Deden 16 suara dan KH Dadang 15 suara, kemudian ada satu suara abstain karena belum muncul protes-protes dan tuntutan-tuntutan dari beberapa MWC (Majelis Wakil Cabang)," katanya kepada wartawan di Gedung DPRD Cianjur, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Pilkades 2022 Cianjur: 357 Orang Daftar Bacalon Kades
Dedi mengungkapkan, ada beberapa tuntutan dari MWC khususnya MWC Cibeber yang merasa bahwa sudah menuliskan kode khusus dukungan kepada calon dalam kertas pemilihan yakni 'InsyaAllah KH Dadang'.
"Tetapi ternyata kode itu (Diduga, red) tidak muncul dibacakan oleh pimpinan sidang waktu di pemilihan putaran kedua, sementara di putaran pertama ada," katanya.
Lalu yang kedua, jelas Dedi, terkait suara abstain dari MWC Mande yang pada putaran kedua menulis di kertas pemilihan KH Dadang-KH Akas (KH Abdul Karim Syujai) oleh pimpinan sidang dianggap tidak sah karena menyebut dua nama.
Dimana sebelumnya MWC Mande di putaran pertama mendukung KH Abdul Karim Syujai (KH Akas).
Baca Juga: Pasar Cipanas Miliki Pemandian Air Panas, Diharapkan Jadi Daya Tarik Wisatawan
"Kalau muncul ada di surat suara di putaran kedua itu ada nama KH Dadang-KH Akas, saya berfikir yang memberikan suara tersebut sebenarnya adalah tadinya beliau (MWC Mande, red) mendukung Kiai Akas, kemudian mengalihkan kepada Kiai Dadang (Diputaran kedua, red).