Cianjurekspres.net - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan maklumat untuk tidak mudik dan piknik kepada seluruh warga Jawa Barat. Maklumat ini dikeluarkan melalui Surat Edaran No. 360/49/Dishub ditujukan kepada para Bupati dan Walikota di Jawa Barat. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, maklumat ini dikeluarkan dengan tujuan agar penyebaran virus korona (COVID-19) di Jawa Barat tidak semakin meluas, yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis di masyarakat serta berpotensi mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat. Melalui maklumat ini, kepada para bupati dan wali kota di Jawa Barat, saat menjelang bulan suci ramadan 1441 H, diminta untuk menyampaikan edaran, dan maklumat secara massif kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudik, dan tidak piknik dengan memanfaatkan unsur kewilayahan masing-masing hingga tingkat terkecil yaitu RW/RT. "Para ketua RT setempat diminta melakukan pendataan terhadap pendatang yang melaksanakan mudik ke wilayahnya untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP)," terang Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2020). Jika masih ada warga masyarakat yang tetap melaksanakan aktifitas mudik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta para Bupati dan Wali Kota mengintruksikan jajaran di bawahnya untuk segera melakukan pendataan untuk keperluan pengawasan (surveilance), penelusuran (tracking), pelacakan (tracing), dan pembatasan gerak (fencing) di kemudian hari. "Orang yang memaksa untuk mudik, ini langsung ditetapkan sebagai ODP daan wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari," tegas Setiawan. Bupati dan Wali Kota juga dapat berkordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan jajaran wilayah dibawahnya untuk melakukan tindakan hukum jika warga yang berstatus ODP tersebut tidak melakukan karantina mandiri. Pemprov Jawa Barat juga meminta agar para Bupati dan Wali Kota meniadakan kegiatan piknik yang umumnya berlangsung bersamaan dengan datangnya bulan suci ramadan dan pada saat Idul Fitri. "Para Bupati dan Wali Kota dapat menutup tempat wisata umum yang sering didatangi warga untuk sementara waktu, dan mengantisipasi kegiatan mudik menjelang bulan suci ramadan, seperti munggahan atau piknik keluarga saat ibul fitri karena berpotensi menghadirkan kerumunan, ini sebaiknya dicegah dan diberikan penjelasan kepada warga mengapa tidak boleh dilakukan," pungkasnya.(Nida Khairiyyah)
Warga Jangan Mudik dan Piknik, Ini Maklumat Pemprov Jabar
Senin 30-03-2020,10:27 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-06-2026,21:30 WIB
International Islamic Expo 2026 Perkuat Ekosistem Halal dan Pariwisata Ramah Muslim Global
Minggu 28-06-2026,15:30 WIB
73 Jemaah Haji Asal Cianjur Pulang Lengkap dan Sehat, Jadi Catatan Bersejarah
Minggu 28-06-2026,14:59 WIB
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban TPPO di Libya, Minta Dipulangkan Lewat Video Viral
Minggu 28-06-2026,17:16 WIB
Menkeu Tegaskan APBN 2026 Difokuskan Perkuat Talenta, Riset, dan Industri Strategis
Minggu 28-06-2026,18:00 WIB
Buka Kejuaraan Pencak Silat Piala Presiden 2026, Kemenpora Dorong Industri Olahraga dan Target Olimpiade
Terkini
Senin 29-06-2026,11:00 WIB
Kemenhub Siapkan Stimulus Transportasi, Tiket Lebih Murah saat Libur Sekolah dan Nataru
Senin 29-06-2026,10:00 WIB
Kemenhaj Minta Calon Jemaah Cermat Pilih Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi
Senin 29-06-2026,09:22 WIB
AJM dan Pajar Putra Melaju ke Final Kapolres Cianjur Cup I
Minggu 28-06-2026,22:00 WIB
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Mendalam untuk Hadapi Tantangan Era Digital
Minggu 28-06-2026,21:30 WIB