Cianjurekspres.net - Kebijakan bekerja di rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang hingga 21 April 2020. Perpanjangan masa WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dilansir dari fin.co.id, kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus Corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
WFH ASN Diperpanjang Hingga 21 April 2020
Selasa 31-03-2020,01:50 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,09:30 WIB
Knalpot Brong Hasil Razia Disulap Jadi Tugu Ayam Pelung di Cianjur
Kamis 17-09-2026,08:46 WIB
Prabhu Desak Pemkab Cianjur Pastikan Akses Kesehatan Warga Miskin
Kamis 17-09-2026,10:00 WIB
DPKHP Cianjur Salurkan 300 Ribu Ekor Bibit Ikan kepada Pembudidaya
Terkini
Kamis 17-09-2026,10:00 WIB
DPKHP Cianjur Salurkan 300 Ribu Ekor Bibit Ikan kepada Pembudidaya
Kamis 17-09-2026,09:30 WIB
Knalpot Brong Hasil Razia Disulap Jadi Tugu Ayam Pelung di Cianjur
Kamis 17-09-2026,08:46 WIB