Cianjurekspres.net - Kebijakan bekerja di rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang hingga 21 April 2020. Perpanjangan masa WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dilansir dari fin.co.id, kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus Corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
WFH ASN Diperpanjang Hingga 21 April 2020
Selasa 31-03-2020,01:50 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,23:12 WIB
150 Motor Disita dalam Razia Knalpot Brong, Polisi Temukan Miras dan Dugaan Narkotika
Sabtu 02-05-2026,23:44 WIB
Pria di Cianjur Tewas dibacok di Gudang, Polisi Buru Pelaku
Sabtu 02-05-2026,19:56 WIB
Jalur Puncak Ditutup Sementara, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Jonggol dan Sukabumi
Terkini
Sabtu 02-05-2026,23:44 WIB
Pria di Cianjur Tewas dibacok di Gudang, Polisi Buru Pelaku
Sabtu 02-05-2026,23:12 WIB
150 Motor Disita dalam Razia Knalpot Brong, Polisi Temukan Miras dan Dugaan Narkotika
Sabtu 02-05-2026,19:56 WIB
Jalur Puncak Ditutup Sementara, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Jonggol dan Sukabumi
Jumat 01-05-2026,19:34 WIB
Drainase Meluap, Jalan Depan Istana Cipanas Terendam Banjir
Jumat 01-05-2026,13:08 WIB