Cianjurekspres.net - Kebijakan bekerja di rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang hingga 21 April 2020. Perpanjangan masa WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dilansir dari fin.co.id, kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus Corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
WFH ASN Diperpanjang Hingga 21 April 2020
Selasa 31-03-2020,01:50 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-10-2026,14:08 WIB
Kemnaker Targetkan Pembangunan 60 Balai untuk Perluas Akses Pelatihan Kerja
Rabu 14-10-2026,15:21 WIB
Kemkomdigi Kaji Perluasan Fixed Broadband untuk Tekan Biaya Internet
Rabu 14-10-2026,13:00 WIB
Menag Minta Tata Kelola Pesantren Diperkuat, dari Data hingga Legalitas Ijazah
Rabu 14-10-2026,18:30 WIB
UPTD Pasar Induk Cianjur Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Nataru
Rabu 14-10-2026,17:30 WIB
Menag Sebut Kesadaran Umat terhadap Ekonomi Syariah Meningkat
Terkini
Rabu 14-10-2026,20:30 WIB
Tak Ada Penambahan OPD, Bupati Cianjur Minta Anggaran Digunakan Efektif
Rabu 14-10-2026,19:30 WIB
Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Bekas Pemandian Air Panas di Cianjur
Rabu 14-10-2026,18:30 WIB
UPTD Pasar Induk Cianjur Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Nataru
Rabu 14-10-2026,17:30 WIB
Menag Sebut Kesadaran Umat terhadap Ekonomi Syariah Meningkat
Rabu 14-10-2026,16:28 WIB