Cianjurekspres.net - Kebijakan bekerja di rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang hingga 21 April 2020. Perpanjangan masa WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dilansir dari fin.co.id, kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus Corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
WFH ASN Diperpanjang Hingga 21 April 2020
Selasa 31-03-2020,01:50 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,09:00 WIB
Mendikdasmen Tegaskan Toleransi dan Pendidikan Karakter Jadi Fokus Penguatan Pendidikan
Kamis 19-03-2026,08:00 WIB
Kemendikdasmen Perkuat Karakter dan Literasi Digital Pelajar
Kamis 19-03-2026,07:00 WIB
Sejarah dan Perkembangan Kriteria Hilal MABIMS dalam Penentuan Awal Bulan Hijriah
Kamis 19-03-2026,01:46 WIB
Volume Arus Lalu Lintas di Cianjur Meningkat, Polisi Pastikan Jalur Lancar
Kamis 19-03-2026,05:00 WIB
Hingga H-4 Lebaran, 6 Juta Orang Gunakan Angkutan Umum untuk Mudik
Terkini
Kamis 19-03-2026,22:02 WIB
Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,22:00 WIB
Dishub Cianjur Catat Ratusan Ribu Kendaraan Pemudik Sudah Memasuki Wilayah Cianjur
Kamis 19-03-2026,21:30 WIB
Sopir Pikap Ditemukan Pingsan di Jalur Cipanas Cianjur
Kamis 19-03-2026,21:00 WIB
Damkar Cianjur Siaga 24 Jam Hadapi Musim Kemarau dan Antisipasi Kebakaran
Kamis 19-03-2026,20:30 WIB